nasional

Harta Rampasan Negara Butuh Transparansi dan Profesionalisme dalam Pengelolaan

Jumat, 8 Maret 2024 | 23:57 WIB
Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (BKD) Inosentius Samsul saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Munc

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pengelolaan harta rampasan negara butuh transparansi profesionalisme dalam pengelolaan.
Benda sitaan dan barang rampasan negara kian banyak jumlahnya, yang lebih penting lagi butuh transparansi negara kepada publik.

Demikian disampaikan Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (BKD) Inosentius Samsul dalam seminar Nasional, Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
 
Inosentius menambahkan, barang rampasan yang kian banyak jumlahnya ini pasti ada kaitannya dengan persoalan hukum yang sedang ditegakkan.
Pada kasus-kasus korupsi, maka selalu ada barang yang dirampas untuk diserahkan kepada negara.
 
 
Baca Juga: Pasca Pemilu Masyarakat Diajak Jaga Persatuan dan Kesatuan
 
Ketika dikembalikan ke negara kata Inosentius , pencatatannya harus dilakukan dengan baik. Yang paling mendasar jelanya adalah, agar barang-barang itu aman tidak hilang.
 
"Kita sering dengar tiba-tiba hilang saja barang sitaan. Dan barang-barang yang ada itu mau diapakan. Satu saat mungkin dimonetisasi (diuangkan) yang kemudian bisa menjadi sumber pendapatan negara dimasukkan dalam APBN," jelas Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul.

Sensi mengapresiasi Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuagan Negara (PA3KN), BKD yang menggagas seminar ini.
 
Baca Juga: Rampas Motor Wanita, 9 Komplotan Curanmor Diringkus Polda Jatim
 
Perbincangan isu ini kelak mengarah pada wacana pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih mrnuai pro dan kontra. Sensi melanjutkan, persoalan krusial dalam mengelola benda sitaan dan barang rampasan ini adalah banyak pihak yang kepentingannya terganggu, terutama mereka yang tersandung masalah hukum.

"Isu perampasan aset ini masih sangat penting di Indonesia dan kemudian ada RUU Perampasan Aset. Dan UU ini juga banyak yang pro dan kontra. Nah, yang dikhawatirkan yang kontra itu, yaitu orang-orang yang merasa terganggu kepentingannya. Karena kalau harta kita tidak jelas asal usulnya, maka itu bisa dirampas," jelas Sensi.

RUU Perampasan Aset ini merupakan pintu masuk pencegahan korupsi di Indonesia. Semua harta yang tidak jelas asal usulnya, sekai lagi, pasti dirampas negara.
 
Baca Juga: Hilirisasi Timah Belum Bisa Berkembang dan Berjalan Maksimal

Hadir dalam seminar nasional ini, Dian Puji N. Simatupang (ahli hukum UI), Marselena Budiningsih (Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Barang, Kemenkumham), dan Encep Sudarwan (Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara). Hadir pula Plh Kepala PA3KN Ari Mulianta Ginting.
 
Hasil seminar ini, lanjut Sensi, akan diteruskan ke komisi-komisi tekait, terutama Komisi XI, Komisi III, dan Badan Anggaran DPR RI dalam bentuk policy brief.

 

Tags

Terkini