REPORTASENTT.COM, KENDARI- Dalam kunjungan kerjanya di Kota Kendari, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A atau akrab disapa AHY, mengungkapkan kasus mafia tanah.
Satgas Mafia Tanah yang di komandoi oleh Kasatgas Brigjen Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melakukan penindakan dan mengungkap dua (2) kasus mafia tanah seluas 44,9 Ha dengan kerugian Rp337 M yang ternyata jarak tanah tersebut hanya 1 Km dari Mapolda Sultra.
Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan modus operandi penguasaan tanah dengan menggunakan surat tanah palsu.
Baca Juga: Ungkap Kasus Penculikan, Satreskrim Polres Muba Dapat Ucapan Karangan Bunga dari Kepala Desa
“Saya sudah turun langsung, jangan coba-coba untuk menjadi mafia tanah. Bisa kita lihat yang punya sertifikat saja masih bisa dirampas,” tegas AHY.
Lebih lanjut Ia meminta kepada masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka dan sertifikatkan, karena ulah mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama berbertahun-tahunm
Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.
Baca Juga: Modus Ajak ke Cafe, Pria di Sumatera Selatan Bawa Lari Sepeda Motor Temannya
“Kita berantas mafia tanah untuk kesejahteraan rakyat terutama kita berantas oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian,” tutup Agus Hari Murti Yudhoyono, dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan, Jumat 26 April 2024.
AHY menyampaikan kedatangannya langsung di Sultra dengan misi menginginkan keadilan serta hadir untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah mereka.
“Kita punya instrumen penindakan untuk memberantas mafia tanah karena merugikan rakyat dan negara,” ungkapnya.
Baca Juga: Di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Terbakar, Sebuah Kapal Nelayan Terbakar
Ia menyampaikan saat ini potensi kerugian negara mencapai 1,7 T dengan luasan tanah sekitar 4500’Ha.