nasional

Waduh, sehari Setelah Pengumuman Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, BPK Rilis Temuan BPK terkait Pembangunan IKN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:57 WIB
Video Animasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara. (Video tangkapan layar Youtube KemenPUPR.)
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023,  di antaranya menyebutkan berbagai temuan dari megaproyek IKN.
 
Rilis BPK tersebut disampaikan ke publik sehari setelah pengumuman mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Meriwayatkan kenyataan tersebut, anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menjelaskan BPK menemukan bahwa perencanaan pendanaan IKN belum sepenuhnya memadai, antara lain belum dapat terlaksananya sumber pendanaan alternatif selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), seperti KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD.
 
Baca Juga: Kontribusi Pertumbuhan Ekonomi Jangan Terpusat di Jawa dan Sumatra, Marwan Cik Asan: Banyak Pembangunan di Daerah

“Sampai hari ini, total APBN yang digelontorkan untuk pembangunan IKN hingga tahun 2024 sudah akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran IKN sekitar Rp 466 triliun, sedangkan pendanaan melalui KPBU maupun investasi swasta murni terbilang masih rendah,” jelasnya dalam rilis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (10/6/2024).
 
Sejak 2023 hingga Januari 2024, imbuhnya, investasi yang masuk ke IKN baru Rp 47,5 triliun, yaitu dari sektor swasta Rp 35,9 triliun dan sisanya dari sektor publik Rp 11,6 triliun, sementara targetnya adalah Rp 100 triliun hingga akhir tahun ini.
 
“Fraksi PKS menilai, pengusaha belum tertarik pada IKN, karena karakteristik investasi IKN adalah investasi infrastruktur publik, tapi publiknya belum ada,” ungkap Legislator Dapil Jawa Tengah IV tersebut.
 
 Baca Juga: Catatan Ombudsman NTT, Polres di Pulau Flores Ini Belum Pernah di Laporkan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik  Oleh Masyarakat
 
Apalagi, lanjutnya, Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 2014-2015 Andrinof Chaniago baru-baru ini justru mengatakan tidak ada bukti konkret investor menanamkan kakinya di sana.
 
Yang ada kata dia, mereka yang pernah menyatakan tertarik malah menambah investasi di tempat lain.
 
“Hal lainnya, investor khususnya dari negara maju punya standardisasi, tidak menghendaki pembangunan yang ada deforestasi (penebangan hutan) dan dampak sosial yang negatif kepada masyarakat lokal. Namun, kenyataannya terlihat dari temuan BPK berikut ini,” terang Politisi F-PKS ini.
 
 Baca Juga: Tinggal Sepekan Digelar, Intip Persiapan Pantia Kompetisi Liga 1 Askab PSSI Flores Timur 2024
 
Persiapan pembangunan infrastruktur IKN, kata Hamid, disebut BPK belum memadai karena masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.
 
Bahkan, sebanyak 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah atau 5,8 persennya masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan, serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.
 
Terkait hal itu, Hamid memandang bahwa hal itu terjadi karena Pemerintah tidak pernah melibatkan komunitas adat yang terdampak sejak awal pembangunan IKN.
 
 Baca Juga: Masih Menjadi Teka- teki Lini Tengah Inggris: Siapa yang Akan Dipilih Southgate di Euro 2024?
 
Maka, tegas Hamid, Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk tidak menggusur paksa masyarakat dan harus melindungi wilayah adat yang dikuasai turun temurun di kawasan IKN.
 
“Temuan BPK lainnya, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I dianggap belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi dan pelabuhan bongkar muat yang belum dipersiapkan secara menyeluruh,” ungkapnya.
 
Hal ini, terjadi karena dermaga logistik IKN baru tuntas dibangun Kementerian PUPR pada April 2024 lalu.
 
 Baca Juga: Aksi Brutal Kembali Dilakukan OPM, Ciptakan Keresahan di Tengah Masyarakat
 
“Diharapkan, dermaga logistik tersebut dapat mempercepat pembangunan Jalan Tol Akses IKN, Bandara VVIP serta proyek di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN,” pungkasnya. (DPR RI)

Tags

Terkini