nasional

Komisi VIII Kritik Keras Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota Haji Tambahan di Luar Kesepakatan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:03 WIB
Ka'bah di Tanah Suci Mekkah. (Foto tangkapan layar Youtube Shining Sayn)

 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan tahun ini dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu orang.
 
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritik keras kepada Kementerian Agama atas pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk ONH Plus.
 
Namun, secara sepihak, Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) bahwa setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk ONH Plus.
 
 Baca Juga: Komisi Dakwah MUI Serukan Khatib Idul Adha Suarakan Persatun dan Kesatuan Umat
 
Padahal, jelas Selly, keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

 "Ini yang akan kita lakukan dengan adanya panitia khusus (Pansus) Haji. Bagaimanapun, dengan adanya dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan, karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres, dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang," ujar Selly dilansir melalui laman DPR RI, di Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/06/2024).

 Selly menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan tersebut.
 
 Baca Juga: Intip  Ibadah Sholat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah di Masjid Al-Huda Kabupaten Intan Jaya, Papua
 
Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama. Selama pembahasan kemarin, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Dalam rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) pun, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Selly juga menyoroti bahwa keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang (space) untuk jemaah reguler.
 
Baca Juga: Rumahnya Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pria Asal Lunyuk Sumbawa Diringkus Polisi 
 
Namun, kenyataannya, penambahan space tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.

 "Ketika dikeluarkan aturan tambahan kuota 20 ribu, dengan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, seharusnya ada tambahan space untuk haji reguler. Namun, terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler. Ini menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina maupun di Arafah," tegas Selly.

 Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji. 

Tags

Terkini