REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian dari Kepolisian Resor Kota Kupang akhirnya secara resmi menungkap kronologi dan motif dalam tragedi berdarah di Cafe Alung di Jalan R. W. Monginsidi III, Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo.
Dalam konferensi pers, bertempat di lobi Mapolresta Kupang Kota, pada Minggu (16/6/2024) malam, Kapolres Kota (Kapolresta) Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan, kasus penganiayaan tersebut mengakibatkan korban FS (39) meninggal dunia.
Kombes Polisi Aldinan, dengan didampingi Kasat Reskrim Akp Yohanes Suhardi dan Kanit Pidum Ipda Faijor Simanjuntak, serta Kasie Humas Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, menyampaikan, awal mula kejadian tersebut disebabkan pelaku dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
'Pelaku BB alias Slebor saat itu dipengaruhi minuman keras atau mabuk. Sehingga nekat menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Dan kini pelaku telah berhasil diamankan, beberapa saat setelah kejadian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolresta dalam keterangannya di hadapan awak media.
Saat itu juga kata Kapolresta, adanya perselisihan dan pertikaian antar pengunjung cafe di daerah Fatululi, pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.
Mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini melanjutkan, korban saat itu bersama dua orang temannya sedang nongkrong di cafe sambil menunggu pertandingan sepak bola, dengan bernyanyi atau karaoke.
Baca Juga: Umat Islam Merayakan Sholat Idul Adha di Pelataran Pelabuhan Larantuka
"Pelaku datang dan ikut bergabung, kemudian di sela oleh pelaku untuk gantian bernyanyi, namun tidak di gubris sehingga terjadilah keributan," bebernya.
"Pelaku datang dan ikut bergabung, kemudian di sela oleh pelaku untuk gantian bernyanyi, namun tidak di gubris sehingga terjadilah keributan," bebernya.
Karena terdesak, sambung Kombes Aldinan Manurung, pelaku mengambil pisau yang ada di cafe, dan menusuk leher sebelah kiri korban, lalu korban yang berlumuran darah dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Korban yang mengeluarkan banyak darah, segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat, namun tidak terselamatkan, dan 2 korban lainnnya mengalami luka di tangan, pelipis, dan telah ditangani oleh tim medis," jelas Kapolresta Kupang Kota lagi.
"Korban yang mengeluarkan banyak darah, segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat, namun tidak terselamatkan, dan 2 korban lainnnya mengalami luka di tangan, pelipis, dan telah ditangani oleh tim medis," jelas Kapolresta Kupang Kota lagi.
Atas kejadian ini, beberapa saat kemudian pelaku pun langsung diamankan di salah satu hotel di Kota Kupang.
"Saat diambil keterangannya oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya itu," katanya.
apolresta Aldinan menegaskan, kejadian penganiayaan diakibatkan karena pelaku yang telah mabuk akibat miras, dan bukan karena adanya permasalahan pribadi.
apolresta Aldinan menegaskan, kejadian penganiayaan diakibatkan karena pelaku yang telah mabuk akibat miras, dan bukan karena adanya permasalahan pribadi.
Baca Juga: Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Ditahan KPK
Ditambahkan Kombes Polisi Aldinan, kejadian ini spontan dilakukan pelaku, dan menurut dia bukan karena permasalahan pribadi.
Ditambahkan Kombes Polisi Aldinan, kejadian ini spontan dilakukan pelaku, dan menurut dia bukan karena permasalahan pribadi.
"Karena antara pelaku dan korban sudah saling kenal serta tinggal bertetangga," ungkapnya.
Ia juga meminta apabila ada informasi lain yang didengar oleh masyarakat,dirinya meminta agar sampaikan detailnya kepada penyidik untuk didalami.
"Percayakan seluruh proses penegakan hukumnya kepada penyidik yang akan bekerja secara cepat dan tepat," tegas mantan Kapolres Kupang ini juga.
Pelaku Slebor, tambahnya, dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Kapolresta Kupang Kota kemudian berpesan, untuk tidak mempercayakan informasi adanya aksi balas dendam oleh keluarga korban, dan percayakan proses hukum yang seadil-adilnya kepada Polri.
Pelaku Slebor, tambahnya, dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Kapolresta Kupang Kota kemudian berpesan, untuk tidak mempercayakan informasi adanya aksi balas dendam oleh keluarga korban, dan percayakan proses hukum yang seadil-adilnya kepada Polri.
Baca Juga: 4 Ekor Babi Milik Raymundus Fernandes Hilang, Dijual Pelaku Rp2,8 Juta di Pasar Halelulik, Belu
"Masyarakat Kota Kupang tidak usah khawatir dengan informasi akan adanya aksi balas dendam, kami jamin kamtibmas yang tetap kondusif. Kami tidak segan-segan untuk tindak tegas setiap orang yang mengganggu kamtibmas," ujar Kapolresta Aldinan.
"Masyarakat Kota Kupang tidak usah khawatir dengan informasi akan adanya aksi balas dendam, kami jamin kamtibmas yang tetap kondusif. Kami tidak segan-segan untuk tindak tegas setiap orang yang mengganggu kamtibmas," ujar Kapolresta Aldinan.
Informasi lain, tambah dia, direncakan pada Senin (17/6/2024), akan dilakukan otopsi sehingga bisa diketahui secara pasti penyebab dari kematian korban, sehingga tidak ada info liar di tengah masyarakat.
Selain telah mengamankan pelaku di Polresta Kupang Kota, penyidik juga telah menyita barang bukti, yakni sebilah pisau, baju, celana, dan pakaian (celana) dalam korban, tutup Kapolresta Kupang Kota.
Selain telah mengamankan pelaku di Polresta Kupang Kota, penyidik juga telah menyita barang bukti, yakni sebilah pisau, baju, celana, dan pakaian (celana) dalam korban, tutup Kapolresta Kupang Kota.
Artikel Terkait
Resmi Dilaunching Pj Bupati Flotim Sulastri Rasyid, Warga Antusias Ikuti Car Free Day Perdana 2024 di Kota Larantuka
Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Ditahan KPK
Jaga Pangan dan Inflasi, Presiden Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Kekeringan dan Gelombang Panas
Umat Islam Merayakan Sholat Idul Adha di Pelataran Pelabuhan Larantuka
Mabuk, Mantan Security THM di Kota Kupang Ancam Korbannya dengan Sajam, Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota