nasional

Komisi II DPR Siap Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024, Apa Saja Opsi yang Dipertimbangkan?

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:21 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah. (Foto/ desain Tim)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membahas jadwal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
 
Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama dengan mitra kerja Komisi II, yakni Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy, dilansir dari Parlementaria, Rabu (15/1/2025) di Jakarta.
 
Baca Juga: Indrajaya Desak Menteri ATR/BPN Tegas Tanggapi Kasus Pagar Laut di Tangerang: Menteri ATR Jangan Lepas Tangan

Menurut Rifqinizamy, ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
 
Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih akan dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
Proses sengketa Pilkada yang diajukan ke MK diperkirakan akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
 
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Kepala Badan GiziNasional, Ada Apa?

Opsi kedua adalah pelantikan serentak terlebih dahulu untuk kepala daerah yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota.
 
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Meski demikian, Rifqinizamy mengakui adanya dilema hukum dalam proses pelantikan ini.
 
 Baca Juga: Mengejutkan! Keroyok Korban di Pesta, Dua Pelaku Dibekuk Jatanras Polresta Kupang di Alor
 
Berdasarkan Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024, pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh sengketa Pilkada di MK selesai atau mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, kecuali jika terdapat pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang.

Di sisi lain, undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa pelantikan adalah tahapan yang harus dilaksanakan setelah penetapan KPU, dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Jika menunggu putusan MK selesai pada pertengahan Maret 2025, maka ada kemungkinan akan melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut," jelas Rifqinizamy.

Tags

Terkini