Mengejutkan! Keroyok Korban di Pesta, Dua Pelaku Dibekuk Jatanras Polresta Kupang di Alor

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 15 Januari 2025 | 19:38 WIB
Pekakusaat diamankan Polisi
Pekakusaat diamankan Polisi

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, AP (20) dan JR (16), ditangkap di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, pada Kamis, (9/1/2025) pagi.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melalui unggahan di media sosial Instagram, yang mengungkap keberadaan para pelaku di Kabupaten Alor.

Berbekal informasi itu, anggota Jatanras di bawah pimpinan Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H., segera berkoordinasi dengan anggota Buser Satreskrim Polres Alor dan bergerak cepat ke lokasi.

 Baca Juga: Mengejutkan! Keroyok Korban di Pesta, Dua Pelaku Dibekuk Jatanras Polresta Kupang di Alor

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (30/11/2024) lalu, di sebuah pesta wisuda di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.

Korban, berinisial MR (29), warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dianiaya hingga meninggal dunia.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 Baca Juga: Tak Terduga: Pasukan Pengawal Presiden Korea Selatan Mundur Setelah Berminggu- minggu Melawan!

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku, korban, dan para saksi sedang minum minuman keras bersama di lokasi pesta.

"Para pelaku mengajak korban keluar dari tenda acara untuk buang air kecil. Saat di luar tenda, saksi-saksi melihat para pelaku mengeroyok korban," ujar Kombes Pol. Aldinan.

Para saksi yang berusaha melerai mendapati korban mengalami luka robek di kepala belakang dan mengeluarkan darah. Meski dianjurkan untuk segera berobat ke rumah sakit, korban menolak.

 Baca Juga: Presiden Korea Selatan Ditahan atas Tuduhan Pemberontakan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Beberapa hari setelah pengeroyokan, pada Rabu (4/12/2024), korban mengeluh sakit pada perut, rahang, leher, serta kepala yang tegang.

Saksi B kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mamami Kupang. Pada 5 Desember 2024, korban dirujuk ke RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang. "Setelah dilakukan CT Scan, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.00 WITA," jelas Kombes Aldinan.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X