Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Polres Alor berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi persembunyian mereka di Batunirwala, Alor.
Saat ini, AP dan JR telah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib," tambahnya.
Artikel Terkait
Hari Desa Nasional: Strategi Baru Pemkab Flotim Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Uskup Agung Ende Tantang Proyek Geothermal: Seruan Tegas untuk Lindungi Ekologi Flores
Presiden Korea Selatan Ditahan atas Tuduhan Pemberontakan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Tak Terduga: Pasukan Pengawal Presiden Korea Selatan Mundur Setelah Berminggu- minggu Melawan!
Mengejutkan! Keroyok Korban di Pesta, Dua Pelaku Dibekuk Jatanras Polresta Kupang di Alor