Pengusaha Sapi NTT Temui Ombudsman, Uji Petik di Balai Karantina Kupang Ungkap Ketidaksesuaian Berat Sapi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 21 April 2025 | 17:20 WIB
Ombudsman NTT melakukan kunjungan langsung ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTT di Tenau, Kupang. (Foto Ombudsman NTT)
Ombudsman NTT melakukan kunjungan langsung ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTT di Tenau, Kupang. (Foto Ombudsman NTT)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Permasalahan tata niaga sapi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan.

Pada Jumat (11/4/2025), Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT melakukan kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang.

Pertemuan ini membahas berbagai persoalan klasik yang terus dikeluhkan para pelaku usaha, khususnya terkait pembagian kuota pengiriman sapi antar kabupaten.

 Baca Juga: Umat Katolik Dunia Berduka: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha yang dipimpin Livingstone Ratu Kadja menyampaikan sejumlah keluhan terkait dugaan ketidakadilan dalam sistem kuota dan praktik-praktik yang merugikan peternak lokal.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengungkap bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan serupa dari pengusaha di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU).

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan monopoli kuota pengiriman sapi oleh oknum tertentu di tingkat dinas kabupaten, hingga adanya praktik jual-beli rekomendasi yang mengakibatkan pengusaha pemilik sapi tidak bisa mengirimkan ternaknya, sementara pengusaha tanpa sapi justru mendapatkan kuota.

 Baca Juga: Zulkifli Hasan Targetkan PAN Masuk Empat Besar di Pemilu 2029

Tak hanya itu, dugaan pemberian "fee" atau imbalan kepada pemberi rekomendasi dan tim teknis peternakan juga mencuat.

Praktik ini dinilai menjadi jalan pintas untuk meloloskan sapi-sapi yang belum memenuhi kriteria berat minimal 275 kilogram per ekor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2003.

Untuk membuktikan laporan tersebut, pada Senin (14/4/2025), Ombudsman NTT melakukan kunjungan langsung ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTT di Tenau, Kupang.

 Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki- laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.784 Mdpl

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X