REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polemik soal tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI masih menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi terkait besaran tunjangan tersebut.
Menurut Dasco, tunjangan senilai Rp50 juta per bulan itu hanya berlaku selama satu tahun, yakni sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Baca Juga: Upaya Kabur Gagal, Pelaku Penculikan Kepala Bank BUMN Ditangkap di Bandara Komodo
Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mengontrak tempat tinggal anggota dewan selama lima tahun masa jabatan 2024-2029.
“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Dasco menjelaskan, pembayaran dilakukan secara bulanan karena pada tahun 2024 belum tersedia anggaran khusus untuk tunjangan rumah. Oleh sebab itu, pembiayaan dilakukan dengan cara dicicil selama 12 bulan.
Baca Juga: Teriakan Minta Tolong di Lembor, Manggarai Barat Tengah Malam Berujung Penangkapan: YOR Kini Hadapi Hukuman Berat
Ia menegaskan, mulai November 2025, anggota DPR tidak lagi akan menerima tunjangan Rp50 juta per bulan.
“Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” terangnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengakui adanya kesalahpahaman di publik karena penjelasan sebelumnya tidak disampaikan secara utuh.
Baca Juga: OTT KPK Wamenaker Noel, Menaker Yassierli: Siap Copot Pejabat Korup
Dasco menyebut tunjangan rumah tersebut diberikan sebagai kompensasi, mengingat fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR kini sudah tidak tersedia.
Rumah dinas yang selama ini ditempati anggota dewan telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebelumnya, pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan ini menjadi salah satu isu yang memicu aksi demonstrasi pada Senin (25/8) di depan Gedung DPR RI.
Artikel Terkait
Kemenperin Ingatkan Potensi PHK Massal di Industri Tekstil Imbas Usulan BMAD
IKTL Dorong Mahasiswa Baru Jadi Agen Kampus Bebas Kekerasan
IKTL Buka PKKMB 2025, Angkat Tema Generasi Emas dan Kearifan Lokal
Teriakan Minta Tolong di Lembor, Manggarai Barat Tengah Malam Berujung Penangkapan: YOR Kini Hadapi Hukuman Berat
Upaya Kabur Gagal, Pelaku Penculikan Kepala Bank BUMN Ditangkap di Bandara Komodo