Di Balik FGD Kejati NTT dan BRI, Strategi Non-Litigasi Selamatkan Miliaran Rupiah di NTT

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Kamis, 19 Februari 2026 | 21:34 WIB
Kepala Kejati NTT bersama jajaran dan manajemen BRI saat FGD evaluasi SKK dan optimalisasi bantuan hukum non-litigasi di Kupang. (Foto kejati-ntt)
Kepala Kejati NTT bersama jajaran dan manajemen BRI saat FGD evaluasi SKK dan optimalisasi bantuan hukum non-litigasi di Kupang. (Foto kejati-ntt)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna memonitor dan mengevaluasi Surat Kuasa Khusus (SKK), sekaligus mengoptimalkan bantuan hukum non-litigasi dalam penagihan kredit di wilayah Nusa Tenggara Timur.



Kegiatan yang berlangsung di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026), dihadiri Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo bersama jajaran Asisten, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

 

Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara se-NTT turut hadir bersama manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang.

 

Baca Juga: Di Hadapan Investor AS, Prabowo Soroti Masalah Tata Kelola dan Kepastian Hukum di Indonesia



Dalam arahannya, Roch Adi Wibowo menyampaikan peran JPN kini berkembang tidak hanya pada penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai mitigator risiko hukum dan penasihat dalam pengelolaan aset.

“Sinergi Kejaksaan dan BRI diarahkan pada langkah preventif serta pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif dan profesional, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Roch dalam sesi wawancara usai kegiatan.

Ia menilai pola kerja kolaboratif tersebut dapat menekan potensi risiko hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

 

Baca Juga: Menuju Pengisian Jabatan Berbasis Talenta, Tiga Daerah Siap Terapkan SIMATA BKN



Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat, memaparkan capaian pemulihan keuangan dari pendampingan hukum non-litigasi terhadap tagihan kredit BRI.

“Periode 2024 hingga 2025, Kejaksaan Negeri se-NTT berhasil memulihkan keuangan dan/atau kekayaan negara sebesar Rp11.239.794.425. Angka ini menunjukkan pendampingan hukum memberi dampak langsung pada penyelamatan aset,” tutur Choirun.

Selain evaluasi dan pemaparan kinerja, agenda juga diisi penandatanganan perjanjian kerja sama antara BRI dengan lima Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Kota Kupang, Kejari Flores Timur, Kejari Manggarai, Kejari Lembata, dan Kejari Sabu Raijua.

 

Baca Juga: Sepatu Rusak dan Senyum Tulus Marselinus di Manggarai, Potret Luka Pendidikan di NTT

Kejati NTT turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan kinerja pemulihan SKK BRI terbaik, yakni Kejari Alor sebagai peringkat pertama, Kejari Kabupaten Kupang peringkat kedua, dan Kejari Flores Timur peringkat ketiga.

Sepanjang 2024–2025, sinergi Kejati NTT dan BRI melalui mekanisme non-litigasi tercatat berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp11,2 miliar di Nusa Tenggara Timur.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X