Polda NTT Tertibkan Senjata Api Organik, Ditemukan Puluhan Senpi Rusak dan Tanpa Kotak Penyimpanan

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 10 Maret 2026 | 14:36 WIB
Tim Polda NTT memeriksa senjata api organik milik sejumlah satuan kerja saat kegiatan penertiban di Mapolda NTT, Senin (9/3/2026) pagi. (Foto TBN Polda NTT)
Tim Polda NTT memeriksa senjata api organik milik sejumlah satuan kerja saat kegiatan penertiban di Mapolda NTT, Senin (9/3/2026) pagi. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30 WITA dan berlangsung di Mapolda NTT. Penertiban melibatkan Tim 4 Penertiban Senjata Api yang dipimpin Irwasda Polda NTT Kombes Pol Enriko Sugiharto Silalahi bersama Ketua Tim Kompol Januarius Seran dan sejumlah anggota.

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai satuan kerja di lingkungan Polda NTT, antara lain Yanma, Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpamobvit, Ditsamapta, Ditlantas, Bidpropam, serta Birolog.

Tim juga memeriksa kondisi ruang penyimpanan, kelengkapan administrasi, serta kelayakan senjata api yang digunakan oleh personel.

 

Baca Juga: Kapolsek Lembor Edukasi Pelajar SMKN 1 Welak soal Bahaya Bullying dan Keselamatan Berkendara

Di Direktorat Intelijen dan Keamanan, tim menemukan lima pucuk senjata api jenis S&W dalam kondisi rusak berat yang belum diproses penghapusannya. Ruang penyimpanan senjata di satuan tersebut juga belum dilengkapi kamera pengawas dan alat pemadam api ringan.

Temuan lain muncul di Direktorat Reserse Kriminal Umum berupa 13 pucuk senjata api jenis HS9 tanpa kotak penyimpanan.

Kondisi serupa juga ditemukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan dua pucuk HS9 yang belum memiliki kotak penyimpanan. Kedua ruang penyimpanan senjata tersebut juga belum dilengkapi CCTV dan APAR.

 

Baca Juga: Peringatan BMKG: Hujan Lebat, Angin Kencang hingga Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di NTT



Di Direktorat Pengamanan Objek Vital, tim menemukan sembilan pucuk senjata api yang mengalami kerusakan ringan, terdiri dari tiga revolver Taurus, empat revolver Colt 38 PP, serta dua pucuk SS1 V2 Sabhara.

Sementara itu di Direktorat Lalu Lintas, ditemukan 26 pucuk senjata api jenis HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan.

Pemeriksaan di Biro Logistik Polda NTT juga menemukan 12 pucuk senjata api jenis S&W 4 tanpa nomor senjata dalam kondisi rusak ringan yang sedang diproses penghapusannya.

 

Baca Juga: Polda NTT Turunkan 32 Personel Brimob untuk Amankan Konflik Warga di Adonara

Tim penertiban turut menemukan dua personel Polda NTT yang melakukan pinjam pakai senjata api dan amunisi dari Birolog tanpa memenuhi mekanisme administrasi sesuai Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025 tentang mekanisme izin penggunaan, pengawasan, dan penyimpanan senjata api organik Polri.



Kedua personel tersebut belum melengkapi dokumen administrasi seperti Lembar Monitoring Perilaku Anggota dari atasan langsung, rekomendasi fungsi Propam, proses permohonan melalui Wanjak, pemeriksaan psikologi yang masih berlaku, serta penilaian rekan kerja.



Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan kegiatan penertiban dilakukan untuk memastikan pengelolaan senjata api di lingkungan kepolisian berjalan sesuai prosedur.

 

Baca Juga: Brimob Polda NTT Turun ke Adonara Timur, Amankan Perbaikan Listrik di Tengah Jejak Konflik Warga

“Kapolda NTT meminta setiap penggunaan senjata api oleh anggota Polri memenuhi seluruh persyaratan administrasi, psikologis, dan prosedural. Senjata api merupakan alat negara yang harus diawasi secara ketat,” kata Henry.

Ia menyebutkan seluruh satuan kerja diminta menindaklanjuti temuan tim dengan memperbaiki administrasi serta melengkapi fasilitas penyimpanan senjata.

“Setiap satker diminta melengkapi kotak penyimpanan senjata, memasang CCTV, menyediakan APAR, serta mempercepat proses penghapusan senjata yang rusak atau tidak layak pakai,” kata Henry.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X