Ini Ketentuan Wajib bagi Peziarah dan Media saat Pekan Suci di Larantuka

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 31 Maret 2026 | 22:54 WIB
Prosesi Semana Santa Larantuka. (Foto Dok/ Tim)
Prosesi Semana Santa Larantuka. (Foto Dok/ Tim)

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Panitia Perayaan Pekan Suci Paroki Katedral Reinha Rosari Larantuka menerapkan sejumlah aturan bagi umat, peziarah, dan media selama rangkaian liturgi dan devosi.

Seluruh peserta kegiatan dikategorikan sebagai peziarah. Mereka yang datang dari luar paroki maupun luar Keuskupan Larantuka wajib melakukan pendaftaran, baik secara daring maupun langsung di sekretariat panitia.

Peziarah terdaftar diwajibkan mengenakan tanda pengenal resmi yang disiapkan panitia. Atribut lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan tidak diperkenankan.

 

Baca Juga: Wacana Pergantian Kepsek SMKN 1 Wulanggitang Tuai Penolakan Warga, Dinilai Abaikan Masa Pemulihan Pascabencana

Pada Prosesi Jumat Agung, penggunaan tanda pengenal berlaku tanpa pengecualian.

Ketua panitia, Romo Anselmus Liwun, menyampaikan aturan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk media.

“Semua yang terlibat dalam rangkaian Pekan Suci mengikuti ketentuan yang sama, termasuk rekan-rekan media yang melakukan peliputan,” kata Romo Anselmus.

 

Baca Juga: Ucapan Hari Raya Paskah 2026

Media juga diwajibkan mendaftar dan mengenakan tanda pengenal selama bertugas.

Jadwal peliputan di sejumlah titik, seperti Kapela Tuan Ma dan Tuan Ana, telah diatur 
Peliputan tidak diperkenankan berlangsung di dalam gereja saat perayaan Ekaristi dan lamentasi.

Penggunaan drone dilarang selama Jumat Agung hingga Sabtu Santo.

 

Baca Juga: Di Balik Pengamanan Semana Santa: Latpraops Jadi Kunci Strategi Polda NTT

“Area ibadat membutuhkan suasana hening dan khusyuk, sehingga aktivitas peliputan dibatasi pada ruang dan waktu tertentu,” lanjutnya.

Panitia menyediakan dokumentasi resmi berupa foto dan video melalui Information Center bagi pihak yang membutuhkan.

Untuk peziarah dengan kondisi khusus, seperti lansia, ibu hamil atau menyusui, balita, serta penyandang disabilitas, disediakan layanan prioritas dengan tanda pengenal khusus.

 

Baca Juga: Diskon Tiket PELNI Diminati Luas, Masyarakat Diminta Manfaatkan Sisa Kuota

Selain itu, jalur prosesi dari Gereja Katedral menuju Kapela Tuan Ma ditetapkan sebagai jalur evakuasi yang harus steril dari kendaraan umum, guna mendukung mobilitas ambulans.

“Masyarakat diharapkan menjaga jalur tersebut tetap terbuka agar pelayanan darurat berjalan lancar,” kata Romo Anselmus.

Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan selama seluruh rangkaian Pekan Suci di Larantuka.

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X