Jangan Panik Dulu, Polisi di SPBU Sikka Kali Ini Tak Memeriksa SIM, Tapi Mengingatkan Pajak

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:00 WIB
Personel Polres Sikka memberikan edukasi kepada pengendara di SPBU Madawat, Kabupaten Sikka, Selasa (30/6/2026), mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi aturan lalu lintas. (Foto TBN Polres Sikka)
Personel Polres Sikka memberikan edukasi kepada pengendara di SPBU Madawat, Kabupaten Sikka, Selasa (30/6/2026), mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi aturan lalu lintas. (Foto TBN Polres Sikka)



Kapolres Sikka melalui personel yang bertugas menegaskan, edukasi menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun kesadaran hukum. Kami berharap masyarakat semakin disiplin membayar pajak kendaraan dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara," kata personel Polres Sikka saat kegiatan berlangsung.

Antusiasme masyarakat terlihat sepanjang kegiatan. Sejumlah pengendara aktif berdialog dengan petugas mengenai aturan perpajakan kendaraan maupun tata tertib berlalu lintas.

 

Baca Juga: PELNI Catat Transformasi Besar di Era Tri Andayani, dari Digitalisasi hingga Revitalisasi Armada

 

Pendekatan yang komunikatif dinilai mampu mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya kepatuhan hukum.

Polres Sikka menilai budaya taat pajak dan disiplin berlalu lintas tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di SPBU Madawat, Kabupaten Sikka, mulai pukul 08.30 Wita, Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari upaya Polres Sikka mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X