REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota DPD RI Dailami Firdaus minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445H/2024 M.
Dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Dailami menilai, SE tersebut mengesankan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.
Dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Dailami menilai, SE tersebut mengesankan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.
Baca Juga: Penyelundupan 6 Karung Beras di Perbatasan RI-RDTL Digagalkan Satgas Yonif 742/SWY
“Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” kata Dailami dalam rilisnya, Senin (11/3/2024).
Bang Dai (panggilan beken) Dailami Firdaus itu menjelaskan toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.
Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.
“Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” kata Dailami dalam rilisnya, Senin (11/3/2024).
Bang Dai (panggilan beken) Dailami Firdaus itu menjelaskan toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.
Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.
Baca Juga: Puluhan Ribu Pil Ekstasi Berhasil Diamankan TNI AL di Tarakan, Hendak Selundupkan ke Tanjung Selor
“Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,” tegasnya.
Dari pada mengurus pengeras suara, Senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini.
“Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,” imbuh Bang Dai.
“Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,” tegasnya.
Dari pada mengurus pengeras suara, Senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini.
“Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,” imbuh Bang Dai.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Larang PPK Instansi Angkat Tenaga Honorer, RPP Turunan UU ASN Terbaru
Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Artikel Terkait
Anggota Komisi VII DPR RI Soroti Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Tumpang Tindih
Pemberian Kewarganegaraan RI bagi Tiga WNA Digelar dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI
SiMerpati Permudah Pantau Perjalanan Dinas Anggota DPR RI dan Tenaga Ahli
Ramanouski Apresiasi BKSAP DPR RI, Penjernih Informasi Saat Belarusia Disudutkan di Forum Internasional
Komisi II DPR RI Soroti Perjokian di Seleksi CASN 2023, Tagih Komitmen Menpan-RB dan BKN