REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam melakukan mudik, atau mudik namun kendaraannya tidak dibawa, Polri kembali menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan menitipkan kendaraannya saat ditinggal mudik lebaran.
“Silakan dari mulai tingkat polsek, polres, dan juga polda,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (1/4/24).
Selain itu, masyarakat kembali diimbau agar melakukan perjalanan mudik lebih awal demi menghindari kepadatan pada puncak arus mudik lebaran. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan selalu memperbaharui informasi agar dapat mengetahui pemberlakuan rekayasa lalu lintas.
Baca Juga: Akibat Ledakan Gudang Peluru Milik Kodam Jaya, TNI Bakal Ganti Rugi Rumah- rumah Warga Terdampak
Menurut Karopenmas, nantinya akan disesuaikan antara jumlah kendaraan yang akan dititipkan dengan kapasitas masing-masing kantor polisi.
Selain itu, pengamanan tidak hanya dilakukan kepada kendaraan semata, tetapi rumah yang ditinggalkan.
“Masyarakat yang hendak mudik silakan lapor ke babinkamtibmas untuk penjagaan rumah-rumah kosong yang ditinggalkan,” ungkapnya.
“Masyarakat yang hendak mudik silakan lapor ke babinkamtibmas untuk penjagaan rumah-rumah kosong yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Bersama Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Arus Mudik Provinsi Jawa Barat
Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024, Yuk Ikut Program Mudik Gratis dari Pemerintah
TNI AL Ajak Mudik Gratis Naik Kapal Perang
Tim Khusus Anti Begal Dibentuk, Jamin Keamanan Arus Mudik Lebaran 2024
Polda NTT Sidak SPBU Cegah Praktek Kecurangan Jelang Mudik Lebaran