Anindya Bakrie Resmi Jadi Ketum Kadin Lewat Munaslub 2024, Kubu Arsjad Rasjid Sebut Forum Tidak Sah

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 16 September 2024 | 10:51 WIB
Potret Anindya Bakrie di Munaslub Kadin 2024. (X.com/@brownsgrboba)
Potret Anindya Bakrie di Munaslub Kadin 2024. (X.com/@brownsgrboba)
 
REPORTASENTT.COM- Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) meresmikan Konglomerat Indonesia Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang baru, pada Jumat, 14 September 2024.

Anindya Bakrie resmi menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketum Kadin Indonesia terpilih pada 2021.

Meski jabatan Arsjad Rasjid masih tersisa hingga tahun 2026, Munaslub memutuskan untuk memilih Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia terpilih pada tahun 2024.

Baca Juga: Kisah di Balik Kematian Wanita yang Tertabrak Kereta Api, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Pengumuman Anindya Bakrie menjadi Ketum Kadin 2024 ini pun akhirnya menuai pro kontra, berikut ini pembelaan dari masing-masing kubu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid:


Kubu Anindya Bakrie: Pelanggaran Arsjad Rasjid


Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dinilai telah melakukan pelanggaran AD/ART Kadin dalam Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024.

Munaslub Kadin 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.

Nurdin menjelaskan inti dari pelanggaran yang dilakukan Arjad yaitu tidak menjaga independensi Kadin.

Baca Juga: Paus berdoa untuk Korban Banjir di Asia: Topan Yagi Tewaskan Hampir 200 Orang, 128 Masih Hilang

"Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik Pak Arsjad," kata Nurdin kepada wartawan di Hotel St Regis, pada Sabtu, 14 September 2024.

Keputusan cuti yang dilakukan Arsjad menjadi pertimbangan atas pelanggarannya.

Sebagai catatan, Arsjad mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Kardinal Goh: Paus Fransiskus adalah 'Duta Cinta Kristus' bagi Singapura

Nurdin menuturkan Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran Dasar (AD) Kadin.

Menurut Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010, Kadin bukan organisasi pemerintah serta bukan organisasi politik.

Kedua, Arsjad dinilai melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin. Pasal itu mengatur terkait pembagian tugas dewan pengurus.

Baca Juga: Apa yang Kita Ketahui Sejauh ini Tentang Dugaan Percobaan Pembunuhan Donald Trump di Klub Golf?

Secara rinci, Pasal 17 Ayat 2 ART Kadin menetapkan kedudukan Kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Ketum Kadin.

Merujuk pada pasal tersebut, Nurdin menegaskan klausul itu mengharuskan Ketum Kadin wajib menjaga independensi Kadin.

"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di Bawah sejak empat bulan lalu," pungkasnya.


Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Menyalahi AD/ART Kadin



Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub melanggar AD/ART, pada Jumat, 14 September 2024.

Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, bahkan merugikan iklim dunia usaha nasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menilai upaya Munaslub telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin.

Baca Juga: Kisah Seorang Pengangguran Ditangkap Polisi karena Nekat Melakukan Hal Ini!

"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam pernyataan di laman resmi Kadin Indonesia, pada Jumat, 13 September 2024.

Eka juga menjelaskan Arsjad Rasjid merupakan Ketum Kadin Indonesia terpilih dengan masa bakti 2021 hingga 2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan Bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia, sejak 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Kardinal Goh: Paus Fransiskus adalah 'Duta Cinta Kristus' bagi Singapura

"Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Eka mengklaim Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya.

Pelanggaran itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan pihak terkait.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Silungkang Oso, Terungkap! Inilah Motif Mengejutkan Pelaku

Selain itu, permintaan untuk penyelenggaraan Munaslub harus diajukan oleh minimal setelah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan bagi oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum," ujarnya.

"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan Bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tambahnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X