news

Polisi Amankan 4 Motor di Labuan Bajo, Satu Pengendara Balas Nyindir di Medsos: Apa Kata AKP Supartha?

Selasa, 6 Mei 2025 | 17:29 WIB
Seorang polisi dari satuan polisi lalu lintas Polres Manggarai Barat saat mengamankan tiga orang yang berboncengan tidak mengenakan helm. (Foto TBN Polres Manggarai Barat)

“Penindakan ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tapi juga bagian dari edukasi. Tidak ada kata libur untuk keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga: 200 Siswa Diduga Keracunan Makanan Gratis, Prabowo: Kita Tak Boleh Cepat Puas

Ia menjelaskan, operasi lalu lintas bisa dilakukan secara berkala dengan surat tugas dan rambu resmi.

Namun, petugas juga memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran yang terlihat secara langsung.

"Hal itu sesuai Pasal 111 KUHAP. Kalau pelanggaran terlihat langsung, polisi bisa langsung menindak tanpa perlu surat tugas khusus," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Kenakalan Remaja di TTU Meningkat, Kapolres Eliana Turun Tangan, Ini Langkah Mengejutkannya!

Polisi Punya Diskresi, Demi Keamanan Jalan

AKP Supartha juga mengingatkan soal diskresi yang dimiliki aparat kepolisian.

Hal itu tertuang dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Diskresi artinya polisi bisa bertindak cepat dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum. Kalau pengendara tidak pakai helm dan membahayakan, kami wajib bertindak,” jelasnya.

Baca Juga: Polemik Panas Bumi di Flores: Potensi Besar, Kepercayaan Publik Kecil

Ia menekankan, helm bukan sekadar formalitas, tapi pelindung utama bagi kepala saat terjadi kecelakaan.

“Kalau terjadi benturan tanpa helm, bisa fatal. Ini soal nyawa,” tandasnya.

Kasat Lantas mengajak masyarakat Labuan Bajo untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas dengan mematuhi aturan di jalan.


Baca Juga: 200 Siswa Diduga Keracunan Makanan Gratis, Prabowo: Kita Tak Boleh Cepat Puas

“Kami harap warga lebih sadar. Hormati aturan, hormati sesama pengguna jalan. Cegah kecelakaan mulai dari diri sendiri,” tutup Supartha.

Halaman:

Tags

Terkini