news

Menkes Budi Lawan PB IDI di MK! Bongkar Alasan Tolak Gugatan UU Kesehatan 2023

Kamis, 5 Juni 2025 | 06:08 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto orginal Kemenkes.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara lantang di Mahkamah Konstitusi!

Ia secara tegas meminta MK menolak mentah-mentah gugatan uji materi yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Juni 2025, Budi berdiri tegak di Ruang Sidang Pleno MK RI dan menyampaikan argumen tajam, "UU Kesehatan tidak langgar konstitusi!"

Baca Juga: Bak Adegan Film! Pelaku Pecah Kaca Mobil Dikejar Polisi di Labuan Bajo, Kabur Pakai Motor Rental

PB IDI sebelumnya menggugat agar Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan dimaknai sebagai keharusan bahwa organisasi profesi dokter hanyalah IDI, dan dokter gigi hanya PDGI.

Tapi Budi menilai permintaan itu justru mengancam prinsip inklusivitas dan kebebasan berserikat.

“Norma ini memperkuat pengakuan konstitusional, bukan melemahkan. Organisasi profesi harus berdiri atas kehendak bebas, bukan paksaan negara,” tegas Budi.

Baca Juga: Kasus 'Mawar' di Kupang, Pelaku Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Budi menyebut, UU Kesehatan 2023 justru menegaskan nilai-nilai demokrasi dalam sistem kesehatan nasional.

Ia mengkritik keras dalil PB IDI yang dinilainya berpotensi menciptakan monopoli organisasi profesi, berte

“Pemerintah memohon MK menolak seluruh permohonan para pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Baca Juga: Gubernur NTT Melki Laka Lena Bikin Kejutan di Ende: Pancasila Harus Hidup Lewat Seni dan Ekonomi Rakyat

Kontestasi ini makin panas! Akankah MK mengabulkan permintaan PB IDI atau berdiri di belakang Menkes?

Pertarungan besar soal arah masa depan profesi medis Indonesia kini bergulir di ruang sidang MK!

 

Tags

Terkini