Bolos Sekolah, Siswi di Kupang Jadi Korban Persetubuhan! Pelaku 21 Tahun, Kenalan dari Instagram

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 4 Juni 2025 | 09:32 WIB
Pelaku saat dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Pelaku saat dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus memilukan kembali terjadi di Kota Kupang.

Seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial NAPK menjadi korban tindak pidana persetubuhan setelah berkenalan dengan pria dewasa berinisial EN (21) lewat media sosial Instagram.

Perkenalan singkat itu berujung tragedi di sebuah kos-kosan wilayah Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama.


Baca Juga: IHS Kunjungi Adonara, Warisan Budaya Lamahelan Tuai Pujian Komunitas Internasional

 

Kepala Sub Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kasubnit 1 PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota, Aipda Bregitha Usfinit, S.H, pada Selasa (3/6) siang, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ini menandai pelaksanaan Tahap 2 dalam proses hukum kasus tersebut.

“Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca Juga: Gubernur NTT Melki Laka Lena Bikin Kejutan di Ende: Pancasila Harus Hidup Lewat Seni dan Ekonomi Rakyat

EN dijerat Pasal 82 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini termasuk dalam kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur.

"Korban dan pelaku awalnya saling kenal lewat Instagram, kemudian lanjut komunikasi lewat WhatsApp dan menjalin hubungan asmara. Di akhir November 2024, korban bolos sekolah dan meminta dijemput oleh pelaku," terang Kapolresta.


Baca Juga: Didatangi Suporter, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diminta Jadi Investor Persikas: 'Tidak Mau Saya!

EN kemudian membawa korban ke kamar kos milik seorang saksi. Di tempat inilah, menurut keterangan penyidik, peristiwa persetubuhan terjadi.

Peristiwa ini baru terungkap setelah pihak keluarga melapor ke polisi, yang kemudian memproses hukum kasus ini hingga P-21.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X