Kasus 'Mawar' di Kupang, Pelaku Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 4 Juni 2025 | 19:44 WIB
Foto ilustrasi (Desain by Tim)
Foto ilustrasi (Desain by Tim)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reskrim Polsek Alak melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (3/6/2025).

Tersangka berinisial RYN alias Riki resmi diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Tahap II ini dipimpin oleh Panit III Reskrim Polsek Alak Aiptu Mukrin, didampingi Penyidik Unit PPA Bripka Sofi Kaha dan Briptu Nursauda.

Baca Juga: SMA Negeri 1 Larantuka Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, Simak Jadwal dan Syaratnya

Kapolsek Alak, AKP Albert Mabel, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus pihaknya, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

“Peristiwa ini terjadi di sebuah kos-kosan milik teman pelaku di wilayah Kelurahan Alak. Kami bekerja cepat agar berkas segera dinyatakan lengkap dan pelaku bisa segera diproses hukum,” kata AKP Albert.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bolos Sekolah, Siswi di Kupang Jadi Korban Persetubuhan! Pelaku 21 Tahun, Kenalan dari Instagram

Ancaman hukuman untuk pasal ini di atas 5 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengki Patola, S.H., mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada 7 Maret 2025.

Saat itu, korban,  yang demi perlindungan identitas disebut Mawar (bukan nama sebenarnya), baru pulang belanja dari kios dekat rumah.


Baca Juga: Kredit Usaha Mikro dan Kecil Anjlok! DPR RI Sebut Ekonomi NTT Terancam Stagnan, Ini Seruan Mendesaknya!

“Tersangka Riki menawarkan untuk mengantar pulang. Meski sempat menolak, korban akhirnya dibawa paksa ke kos-kosan milik Jeto, temannya Riki. Di sana, Jeto disuruh keluar dan pelaku mengunci pintu dari dalam. Di situlah terjadi peristiwa tersebut,” jelas Frengki.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polsek Alak.

Polisi kemudian bertindak cepat mengamankan pelaku dan memproses hukum hingga ke tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Baca Juga: Heboh Begal di Solor Ternyata Hoaks! Wanita Ini Ngaku Dibegal, Padahal Cuma Takut Dimarahi Suami

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

“Setiap pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak, akan kami tindak tegas. Ini tindakan biadab yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas Kapolresta.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X