Ahmad Aminudin, pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur. (Foto/ ist.)
“Ada beberapa poin yang akan kami lakukan, di antaranya rehabilitasi psikososial bekerja sama dengan UPT Kementerian Sosial Sentra Efata di Kupang,” kata Ahmad dalam kepada Wartawan, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, lanjut Ahmad, pihaknya juga menggandeng UPT Taruna Harapan Dinas Sosial Provinsi NTT di Lembata untuk memastikan layanan pendidikan korban tetap terpenuhi.
Baca Juga: Uang Tunai Rp 1,2 Juta di Saku Petani Dompu Buka Jalan ke Penemuan Sabu
“Dinas Sosial melalui pendamping rehabilitasi sosial juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak selaku korban,” ujarnya.
Polisi Dalami Kasus
Hingga kini polisi belum menyampaikan identitas terduga pelaku secara resmi.