- Melalui Aplikasi Super Apps Presisi
- Unduh aplikasi “Super Apps Presisi” Polri di App Store atau Play Store
- Daftar akun dan lengkapi data diri
- Unggah dokumen persyaratan (KTP, foto wajah, NPWP bila ada)
- Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”
- Isi tujuan pembuatan dan domisili
- Lakukan pembayaran via BRI Virtual Account
- Pemohon akan menerima barcode pendaftaran melalui email
- Datangi kantor polisi sesuai domisili dengan barcode dan dokumen asli untuk pencetakan SKCK
- Melalui Kantor Polisi (Polsek/Polres)
- Datangi Polsek atau Polres dengan dokumen lengkap
- Isi formulir permohonan di loket
- Ikuti proses pengambilan sidik jari
- Bayar biaya administrasi
- Tunggu SKCK dicetak dan diserahkan langsung
Baca Juga: Dua Kampung di Alor Memanas, OTK Diduga Dalang Pembakaran Kios
Biaya dan Masa Berlaku
- Biaya resmi: Rp30.000
- Masa berlaku: 6 bulan sejak diterbitkan
- Waktu pembuatan: ±5–15 menit jika dokumen lengkap
Proses perpanjangan SKCK mengikuti tahapan serupa dengan pembuatan awal. Meski tersedia layanan digital, pengambilan dokumen fisik tetap wajib dilakukan untuk validasi dan keamanan.
Transformasi Digital Polri
Polri menegaskan, kehadiran Super Apps Presisi merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital.