news

Cemburu di Kamar Kos: Pemuda Kupang Aniaya Kekasih Setelah Temukan Chat Misterius

Kamis, 20 November 2025 | 23:26 WIB
Pelaku saat di Kejaksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)




REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus penganiayaan berbalut cemburu kembali terjadi di Kota Kupang. Seorang pemuda berinisial GA (23) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya, CJ (21), di sebuah kamar kos di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
 


Peristiwa ini terjadi pada 18 September 2025. Saat itu GA meminjam ponsel CJ.
 
 
 
Namun bukannya hal biasa, GA justru menemukan percakapan mesra antara CJ dan seorang pria lain.
 
 
Baca Juga: Kasus Kematian Prada Lucky: Victor Laiskodat Desak Transparansi Proses Hukum di Pengadilan Militer


Emosi tak terbendung, GA disebut langsung melakukan penganiayaan terhadap CJ.


“Tersangka emosi setelah melihat chat korban dengan pria lain. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata dan luka robek di pipi,” demikian dikatakan  IPDA Frid Sia, S.H, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, dilansir TBN Polresta Kupang Kota.
 

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Raja bergerak cepat. Dipimpin IPDA Frid Sia, polisi mengamankan GA serta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang robek dan sprei yang terdapat bercak darah.
 
 
 
Baca Juga: 8 Warga Sikka Nyaris Diselundupkan ke Kaltim, Polisi Bongkar Modus Perekrut Ilegal



Kasus ini terus diproses hingga akhirnya pada Kamis (20/11/2025), penyidik Polsek Kota Raja menyerahkan GA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.


Proses Tahap II tersebut diterima langsung oleh JPU Santy Efraim, S.H., M.H.
 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrid D. Mada, S.H, mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi.
 
 
Baca Juga: Opini: Keteguhan Iman Sebagai Cahaya Penuntun dalam Menghadapi Ujian Kehidupan


“Cemburu itu manusiawi, tapi jangan sampai menghilangkan akal sehat dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkap AKP Leyfrid.


Tags

Terkini