REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil meringkus seorang buronan kasus perlindungan anak, Deny Mahwan Sabat, setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, menyampaikan keberhasilan penangkapan ini dalam keterangan pers pada Kamis, 20 November 2025.
Baca Juga: Ke Polda NTT untuk Lapor Perampasan Motor, Pria Ini Malah Urungkan Niatnya Gara- gara Begini
Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil koordinasi solid antara Tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang, Kejati Kalimantan Tengah, dan Kejari Pulang Pisau.
“Penangkapan ini bagian dari percepatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami memastikan setiap terpidana yang mencoba melarikan diri tetap akan kami kejar,” demikian dijelaskan Kajati melalui keterangan resmi yang juga diunggah akun @kejatintt.
Deny Mahwan Sabat merupakan terpidana tindak pidana perlindungan anak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Abrasi Pantai Lamawalang Makin Parah, BPBD Tegaskan Kewenangan Ada pada Dinas PUPR Flotim
Ia dinyatakan terbukti melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, Deny dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dipulangkan Secara Estafet ke Kupang
Setelah ditangkap, proses pemulangan terpidana dilakukan secara estafet. Deny dijemput dari Palangkaraya, kemudian transit di Surabaya pada Rabu, 19 November.
Ia tiba di Bandara El Tari Kupang pada Kamis pagi, 20 November 2025, dan langsung dibawa ke Kejati NTT.
Di kantor kejaksaan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Ditambahkannya, keberhasilan ini menjadi pesan tegas bagi para buronan.
“Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kejaksaan akan terus memburu dan mengeksekusi setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Artikel Terkait
Puskesmas Peot Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kantor DPRD Manggarai Timur
Dialog Antariman: Kunci Membangun Toleransi dalam Masyarakat Plural
Pemda Flotim Ingkar Janji Soal Talud Lamawalang, Warga Terus Dibayangi Ancaman Abrasi
Abrasi Pantai Lamawalang Makin Parah, BPBD Tegaskan Kewenangan Ada pada Dinas PUPR Flotim
Ke Polda NTT untuk Lapor Perampasan Motor, Pria Ini Malah Urungkan Niatnya Gara- gara Begini