Abrasi Pantai Lamawalang Makin Parah, BPBD Tegaskan Kewenangan Ada pada Dinas PUPR Flotim

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 20 November 2025 | 19:17 WIB
Kondisi abrasi desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka. (Foto/ Dok)
Kondisi abrasi desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka. (Foto/ Dok)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Janji pembangunan talud pengaman pantai di Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, kembali dipertanyakan warga.
 
 
Sejak abrasi mulai menggerus pesisir pada akhir 2022, permintaan masyarakat agar pemerintah segera membangun tembok penahan gelombang belum juga direalisasikan.


Pantauan Reportasentt di lokasi,  menunjukkan kondisi abrasi semakin parah dalam beberapa bulan terakhir.
 
 
 
 
Gelombang laut terus mendekati permukiman, sejumlah pohon kelapa tumbang, pagar kebun hanyut terseret ombak, dan tanaman pisang rusak di RT 012/RW 006.
 
 
Wilayah itu masih tanpa talud, berbeda dengan beberapa titik pesisir lain,  termasuk kawasan timur kompleks PR Okishin, perusahaan perikanan asal Jepang, yang telah memiliki struktur perlindungan pantai.


Pemerintah Desa Lamawalang telah menyampaikan laporan resmi sejak 2023 melalui surat bernomor Pem.422/5/LMWG/11/2023 kepada Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Rihi, berisi permintaan pembangunan talud sepanjang sekitar 200 meter.
 
 
 
 
 
Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Fredynandus Misenti Moat Aeng, mengakui telah menerima laporan dan turun melakukan pengecekan.


“Saya dan teman-teman dari rehab rekon sudah turun cek di lapangan. Memang kondisi di situ kalau kita biarkan terus, rumah-rumah di pinggir itu bisa runtuh karena abrasi,” ujarnya kepada ReportaseNTT.com, Kamis (20/11/2025).
 
 
 


Meski demikian, ia menegaskan BPBD tidak bisa menangani masalah tersebut karena belum dikategorikan sebagai bencana.
 
Kondisi terkini abrasi di desa Lamawalang.

“Karena dia di pinggir pantai, kalau kami di BPBD itu kecuali dalam keadaan bencana, kami bisa turun untuk penanganan. Jadi ini keadaannya normal, maka pelaksanaannya berada pada dinas teknis lain yaitu PUPR,” katanya.


Fredynandus menyebut abrasi pantai masuk dalam ranah teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
 
 
 
 
 
Kewenangan pembangunan talud, sambungnya, kini berada pada alokasi anggaran provinsi.


“Untuk dinas PUPR juga kewenangannya ada di APBD Provinsi. Saya juga waktu itu sudah pernah melakukan konfirmasi ke pihak PUPR,” ujarnya.


Ia menyampaikan bakal memberi penjelasan ulang kepada Pemerintah Desa Lamawalang terkait perubahan nomenklatur penanganan kebencanaan, agar pengusulan kegiatan melalui RAB oleh dinas teknis dapat segera dilakukan.
 
 
 


“Nanti mereka (PUPR) buat RAB-nya lalu usulkan ke provinsi,” ucap Fredynandus.
 
 


PUPR Masih Berkoordinasi
 
Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin.

Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan tanggapan singkat.

“Saya koordinasi dengan bidang SDA dulu ya,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai rencana penanganan abrasi maupun kepastian pembangunan talud di Lamawalang.


Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X