Urusan Pemerintahan Konkuren: Dasar Hukum Kewenangan PUPR Kabupaten dalam Pembangunan Talud

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 20 November 2025 | 22:48 WIB
Foto abrasi ilustrasi.
Foto abrasi ilustrasi.

 
REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pengelolaan pembangunan talud sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir dan perlindungan infrastruktur daerah kembali menjadi sorotan setelah  kewenangan antar-lembaga muncul dalam kasus abrasi di pesisir Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur- NTT.
 
 
Dalam kerangka hukum nasional, pembangunan talud masuk dalam urusan pemerintahan konkuren, yang menempatkan pemerintah kabupaten memiliki porsi kewenangan dalam pekerjaan umum dan pengelolaan sumber daya air.


Urusan PUPR sebagai Urusan Konkuren

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
 
 
 
Pelaksanaannya wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan aturan ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten memiliki mandat perencanaan dan pelaksanaan infrastruktur lokal, termasuk pembangunan talud sebagai bagian dari prasarana pengendalian sumber daya air.

Kerangka Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya air, mulai dari penyusunan kebijakan, penerbitan izin pemanfaatan air, hingga pengelolaan irigasi.
 
 
Talud, yang berfungsi menahan erosi dan mengendalikan daya rusak air, masuk dalam komponen infrastruktur SDA yang dapat menjadi kewenangan teknis pemerintah kabupaten.
 
 


Regulasi PUPR Terbaru

Kewenangan itu kembali dipertegas melalui Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
 
Regulasi tersebut menempatkan kabupaten/kota sebagai unsur penting dalam struktur pengelolaan SDA nasional, sekaligus mewajibkan pembentukan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten/Kota sebagai forum koordinasi lintas sektor.

Beleid lain seperti Permen PUPR terkait mekanisme Dewan SDA, serta Perpres Nomor 37 Tahun 2023, memberi pedoman koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan wilayah sungai dan prasarana SDA, termasuk talud pengaman pantai atau sungai.
 
 
 


Kewenangan PUPR Kabupaten dalam Pembangunan Talud

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, Dinas PUPR kabupaten memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:

1. Perencanaan dan Penataan SDA Lokal

Talud yang berada di aliran air atau kawasan rawan abrasi menjadi bagian dari prasarana pengendalian banjir. Dinas PUPR kabupaten dapat menyusun rencana teknis dan pengelolaan SDA lokal melalui koordinasi dengan TKPSDA atau Dewan SDA.

2. Perizinan Pemanfaatan SDA

Jika proyek talud mempengaruhi aliran atau kapasitas tampung air, pemerintah kabupaten berwenang mengatur perizinan sesuai ketentuan pemanfaatan sumber daya air.
 
 
Baca Juga: Penggeledahan BKPSDMD Flotim, Penyidik Kantongi Nama Calon Tersangka

3. Pengelolaan Infrastruktur SDA dan Drainase

Pembangunan talud termasuk infrastruktur pengendalian daya rusak air yang menjadi bagian dari urusan pekerjaan umum daerah, sepanjang sesuai dengan rencana teknis SDA dan pengelolaan wilayah sungai.
 
 
 

Konteks Kasus: Talud Tak Kunjung Dibangun di Lamawalang

Sebelumnya, ReportaseNTT.com memberitakan belum adanya talud di RT 012/RW 006 Lamawalang, meski sejumlah pohon kelapa dan tanaman warga telah rusak akibat abrasi.
 
Kondisi ini kontras dengan beberapa titik di pesisir Lamawalang yang telah dilengkapi struktur pengaman pantai, termasuk di sisi timur kompleks PR Okishin, perusahaan perikanan asal Jepang.

Pemerintah Desa Lamawalang sudah melayangkan laporan resmi sejak November 2023 melalui surat bernomor Pem.422/5/LMWG/11/2023 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Rihi. Surat itu meminta pembangunan talud sekitar 200 meter sebagai upaya menahan laju abrasi.
 
 


Kepala BPBD Flores Timur, Fredynandus Misenti Moat Aeng, membenarkan laporan tersebut dan mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi.
 
 
“Memang kondisi di situ kalau kita biarkan terus, rumah-rumah di pinggir itu bisa runtuh karena abrasi,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.


Namun Fredynandus menyebutkan penanganan teknis abrasi, termasuk pembangunan talud, berada pada kewenangan Dinas PUPR.
 
 
 
 
Ia juga menyatakan bahwa pembangunan talud “kewenangannya ada di APBD Provinsi,” sambil merujuk pada hasil konfirmasinya dengan PUPR.


BPBD akan memberikan penjelasan ulang kepada Pemerintah Desa Lamawalang mengenai perubahan nomenklatur kebencanaan serta mekanisme usulan kegiatan melalui RAB yang disusun dinas teknis.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, ketika dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.
 
 
“Saya koordinasi dengan bidang SDA dulu ya,” tulisnya melalui pesan singkat.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X