REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Warga mengeluhkan praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Aduan tersebut disampaikan melalui layanan darurat 110 dan langsung ditindaklanjuti polisi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan layanan 110 menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” kata Budi, Minggu (18/1/2026).
Baca Juga: Abdul Fikri Faqih Ungkap Arti Penting Keputusan Prabowo Tambah Anggaran Riset
Aduan kali ini diterima call center 110 pada Kamis (16/1/2026) sekitar pukul 14.53 WIB. Pelapor menyebut adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam.
Lokasi parkir berada di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.
Selain tarif yang dinilai tidak wajar, aktivitas parkir tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Baca Juga: Remaja Tenggelam di Air Terjun Tiwu Manggarai Dinyatakan Hilang, Operasi SAR Ditutup
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton, S.H., M.H., bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.