Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam.
Polisi juga memberikan imbauan kepada juru parkir agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitas parkir.
Artikel Terkait
Sekolah Terkubur Lumpur, Tangis Anak Sumatera Barat Ini Bikin Publik Terdiam
Menguak Pesona Haul ke-338 Syekh Kicili Bayun, Ruang Silaturahim Lintas Generasi
Raffi Ahmad ke Sanggar Tari Banyumas, Ini yang Dibicarakan Bersama Komunitas Kreatif
Teknologi Tak Menjamin Pelayanan Cepat, Aria Bima Soroti Mental dan Kompetensi Pegawai
Abdul Fikri Faqih Ungkap Arti Penting Keputusan Prabowo Tambah Anggaran Riset