news

Diskors 3 Bulan Tanpa Gaji, Staf RS Bukit Lewoleba Adukan Yayasan ke Disnaker

Jumat, 30 Januari 2026 | 07:29 WIB
RS Bukit Lewoleba. (Foto/ Facebook)

 



REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka menjatuhkan sanksi pembebasan tugas atau skorsing kepada salah satu staf Rumah Sakit (RS) Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga bulan tanpa upah.



Keputusan itu tertuang dalam Surat Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka Nomor B.23/63/YPMKL/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, RD Philipus Da Gomez.



Dalam surat itu disebutkan, sanksi dijatuhkan kepada Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb., staf Unit Kebidanan RS Bukit Lewoleba, setelah yayasan melakukan evaluasi terkait disiplin, larangan, dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan rumah sakit.

 

Baca Juga: Indomaret Buka Gerai Perdana di Manggarai Timur, Produk UMKM Lokal Ikut Dipasarkan



Agustina dijatuhi sanksi pembebasan tugas selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Selama masa skorsing, yang bersangkutan tidak menerima upah dan dijadwalkan kembali bekerja pada 1 April 2026.



Yayasan juga menyampaikan harapan agar Agustina dapat menyelesaikan urusan pribadi selama masa pembebasan tugas dan kembali bekerja secara optimal setelah sanksi berakhir.



Surat keputusan tersebut ditembuskan kepada Dewan Pembina dan Badan Pengawas Yayasan Papa Miskin, Direktur RS Bukit Lewoleba, serta diarsipkan oleh yayasan. Yayasan menegaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan disiplin kerja di RS Bukit Lewoleba.

 

Baca Juga: Kunjungi SMK Swasta Katolik St. Isidorus Boawae, Gubernur Melki Bicara Alumni, OSOP, hingga Bantuan Banjir



Menanggapi surat skorsing tersebut, Agustina kepada Reportasen NTT menyampaikan bahwa posisi terakhirnya di RS Bukit Lewoleba adalah sebagai Kepala Bidang Penunjang Medik sejak November 2023 hingga dirinya diskors.

Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Akreditasi RS Bukit Lewoleba hingga saat skorsing diberlakukan.

 

Ia pun masih berstatus sebagai bidan fungsional. Namun, menurutnya, sejak Agustus 2024 pelayanan kebidanan di RS Bukit Lewoleba tidak berjalan karena rumah sakit tersebut tidak lagi memiliki dokter spesialis kandungan.

Halaman:

Tags

Terkini