Diskors 3 Bulan Tanpa Gaji, Staf RS Bukit Lewoleba Adukan Yayasan ke Disnaker

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Jumat, 30 Januari 2026 | 07:29 WIB
RS Bukit Lewoleba. (Foto/ Facebook)
RS Bukit Lewoleba. (Foto/ Facebook)

 

Dalam surat resmi bernomor B/500.15.14/Disnakertrans/cg/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, Disnakertrans meminta pimpinan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka segera melakukan perundingan bipartit dengan Agustina.



Kepala Disnakertrans Kabupaten Lembata, Rafael Betekeng, SH, menjelaskan bahwa permintaan itu didasarkan pada pengaduan yang disampaikan Agustina pada 15 Januari 2026 serta hasil klarifikasi terhadap para pihak terkait.

 

Baca Juga: Warga Demondei Flores Timur Hilang, Polisi dan TNI Lakukan Pencarian



“Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat,” tulis Disnakertrans dalam surat tersebut.



Disnakertrans juga meminta agar hasil perundingan bipartit, termasuk daftar hadir dan risalah perundingan, disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten Lembata melalui Bidang Hubungan Industrial.



Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X