Dalam surat resmi bernomor B/500.15.14/Disnakertrans/cg/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, Disnakertrans meminta pimpinan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka segera melakukan perundingan bipartit dengan Agustina.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lembata, Rafael Betekeng, SH, menjelaskan bahwa permintaan itu didasarkan pada pengaduan yang disampaikan Agustina pada 15 Januari 2026 serta hasil klarifikasi terhadap para pihak terkait.
Baca Juga: Warga Demondei Flores Timur Hilang, Polisi dan TNI Lakukan Pencarian
“Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat,” tulis Disnakertrans dalam surat tersebut.
Disnakertrans juga meminta agar hasil perundingan bipartit, termasuk daftar hadir dan risalah perundingan, disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten Lembata melalui Bidang Hubungan Industrial.
Artikel Terkait
Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sikka Ingatkan Sikap dan Pelayanan
Dari Laporan Warga hingga Penangkapan, Polisi Ungkap Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Sikka
Cuaca Ekstrem Berlanjut di NTT hingga Akhir Januari, Longsor Manggarai Timur–Ende, Jalur Laut Labuan Bajo Ditutup
Kunjungi SMK Swasta Katolik St. Isidorus Boawae, Gubernur Melki Bicara Alumni, OSOP, hingga Bantuan Banjir
Indomaret Buka Gerai Perdana di Manggarai Timur, Produk UMKM Lokal Ikut Dipasarkan