REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kampung Urun Pigang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Penangkapan dilakukan Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sikka berdasarkan laporan warga yang diterima aparat kepolisian.
Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.
Baca Juga: Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sikka Ingatkan Sikap dan Pelayanan
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, didampingi KBO Satreskrim IPTU I Nyoman Ariasa bersama personel Unit Resmob.
Proses penangkapan berlangsung kondusif dan disaksikan warga sekitar tanpa perlawanan dari terduga pelaku.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Warga Demondei Flores Timur Hilang, Polisi dan TNI Lakukan Pencarian
Penyidik Satreskrim masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi serta melengkapi barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga membenarkan penangkapan tersebut.
Artikel Terkait
Viral Tuduhan Menkeu Kalah dari Banker, Kemenkeu Sebut Hoaks Dana Rp200 Triliun
Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Korban ATR 42-500, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sempat Pingsan
Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jenazah Korban Longsor di Kampung Pau Manggarai Timur
Warga Demondei Flores Timur Hilang, Polisi dan TNI Lakukan Pencarian
Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sikka Ingatkan Sikap dan Pelayanan