Viral Tuduhan Menkeu Kalah dari Banker, Kemenkeu Sebut Hoaks Dana Rp200 Triliun

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 25 Januari 2026 | 22:09 WIB
Kemenkeu pastikan kabar hoaks terkait kebijakan Rp200 triliun Menkeu Purbaya kepada Bank Himbara. (Instagram/menkeuri - ppid.kemenkeu) (Desain backround/ OnePic)
Kemenkeu pastikan kabar hoaks terkait kebijakan Rp200 triliun Menkeu Purbaya kepada Bank Himbara. (Instagram/menkeuri - ppid.kemenkeu) (Desain backround/ OnePic)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kementerian Keuangan merespons narasi yang beredar di media sosial terkait tuduhan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kalah dari perbankan dalam pengelolaan dana Rp200 triliun.



Narasi tersebut menyebut Purbaya tertipu oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).



Melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menyaring informasi.

 

 

Baca Juga: Refleksi Spirit Ibadah dan Keilmuan, UNIMOF Bersama PDM Sikka Peringati Isra Mi’raj



“Berita yang menyebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tertipu Bank Himbara Rp200 triliun dan kalah 1-0 dari banker adalah hoaks,” tulis PPID Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, Minggu (25/1/2025).



PPID juga meminta publik tidak mudah mempercayai informasi yang mencatut nama Menteri Keuangan dan institusi Kemenkeu.



Dalam unggahan tersebut, ditampilkan foto Purbaya mengenakan seragam dinas Kemenkeu berwarna biru tua dengan label “Hoaks”.

 

Baca Juga: Cuaca Buruk Ganggu Distribusi BBM ke Adonara dan Lembata, Pertamina Lakukan Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektor



Sebelumnya, Purbaya menyampaikan rencana penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himbara saat rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 September 2025.



Dana tersebut berasal dari kas pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia dan ditujukan untuk mendorong penyaluran kredit.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X