Diskors 3 Bulan Tanpa Gaji, Staf RS Bukit Lewoleba Adukan Yayasan ke Disnaker

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Jumat, 30 Januari 2026 | 07:29 WIB
RS Bukit Lewoleba. (Foto/ Facebook)
RS Bukit Lewoleba. (Foto/ Facebook)

 

Baca Juga: Refleksi Spirit Ibadah dan Keilmuan, UNIMOF Bersama PDM Sikka Peringati Isra Mi’raj



Kuasa Hukum Soroti Hak Pekerja


Kuasa hukum Agustina, Mamun Sare,SH  menyatakan bahwa selama masa skorsing, pekerja tetap berhak memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam  Pasal 81 Ayat 49 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

Oleh karena itu diatur dalam Pasal 81 Ayat 49 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 


Menurutnya, setiap perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

 

Apabila tidak tercapai kesepakatan, barulah dilanjutkan ke tahap tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.

 

Baca Juga: Viral Tuduhan Menkeu Kalah dari Banker, Kemenkeu Sebut Hoaks Dana Rp200 Triliun



Ia juga menilai penghentian pembayaran hak pekerja selama masa skorsing berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.



Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lembata pun telah merespons pengaduan tersebut.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X