Baca Juga: Refleksi Spirit Ibadah dan Keilmuan, UNIMOF Bersama PDM Sikka Peringati Isra Mi’raj
Kuasa Hukum Soroti Hak Pekerja
Kuasa hukum Agustina, Mamun Sare,SH menyatakan bahwa selama masa skorsing, pekerja tetap berhak memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 49 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Oleh karena itu diatur dalam Pasal 81 Ayat 49 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, setiap perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, barulah dilanjutkan ke tahap tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.
Baca Juga: Viral Tuduhan Menkeu Kalah dari Banker, Kemenkeu Sebut Hoaks Dana Rp200 Triliun
Ia juga menilai penghentian pembayaran hak pekerja selama masa skorsing berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lembata pun telah merespons pengaduan tersebut.
Artikel Terkait
Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sikka Ingatkan Sikap dan Pelayanan
Dari Laporan Warga hingga Penangkapan, Polisi Ungkap Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Sikka
Cuaca Ekstrem Berlanjut di NTT hingga Akhir Januari, Longsor Manggarai Timur–Ende, Jalur Laut Labuan Bajo Ditutup
Kunjungi SMK Swasta Katolik St. Isidorus Boawae, Gubernur Melki Bicara Alumni, OSOP, hingga Bantuan Banjir
Indomaret Buka Gerai Perdana di Manggarai Timur, Produk UMKM Lokal Ikut Dipasarkan