news

Agama, Skorsing, dan Hak Pekerja: Sengketa Bipartit RS Bukit Lewoleba yang Menguak Batas Kuasa Yayasan

Jumat, 6 Februari 2026 | 20:01 WIB
Mateus Mamun Sare, Kuasa Hukum Agustina. (Foto/ Bernad Nara)

Baca Juga: FOKALIS Bongkar Kasus Yakobus Teka: Tanda Tangan BAP Tanpa Baca, Kini Terjerat Hukum



Bahkan, Mateus menyatakan siap menempuh langkah hukum dengan meminta penyidik Polres Lembata menyita peraturan internal yayasan yang dijadikan dasar skorsing guna diuji keabsahannya.



Dalam forum bipartit tersebut, Agustina menyampaikan keputusannya untuk mengundurkan diri karena tidak lagi merasa nyaman bekerja di RS Bukit Lewoleba.

 

Yayasan menyetujui pengunduran diri tersebut. Namun, menurut Mateus, keputusan itu tidak menghapus kewajiban yayasan untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja.

 

Baca Juga: Diluncurkan di Taman Kota Larantuka, NTT Mart Dibidik Jadi Etalase Produk Lokal



Ia menegaskan, yayasan tetap berkewajiban membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja selama 12 tahun, sisa cuti tahunan, upah lembur, serta kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR).



Hasil perundingan bipartit yang dituangkan dalam berita acara memuat empat poin kesepakatan.

 

Di antaranya, pengakuan yayasan atas kekeliruan dalam penerbitan surat skorsing dan kesepakatan menggelar pertemuan lanjutan pada 20 Februari 2026 untuk menghitung seluruh hak Agustina.

 

Baca Juga: Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas, RUU Pilkada Masih di Luar Agenda DPR



Mamun Sare berharap agar pertemuan lanjutan dihadiri pendamping hukum yayasan yang memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar proses bipartit dapat diselesaikan secara efektif dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.

 

Halaman:

Tags

Terkini