news

Soal Iuran di SD Negeri, Ombudsman NTT Jelaskan Batas antara Pungutan dan Sumbangan

Selasa, 10 Februari 2026 | 15:13 WIB
Foto ilistrasi.



“Komite boleh menggalang dana untuk melengkapi kebutuhan sekolah, tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik. Praktik seperti melarang siswa mengikuti ujian, memulangkan siswa, atau menahan ijazah karena tidak ikut sumbangan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H.,


Max menambahkan, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman NTT apabila menemukan penggalangan dana yang bersifat wajib dan disertai sanksi. Identitas pelapor dapat dirahasiakan.

 

Baca Juga: Bantuan Sosial Dinilai Tak Tepat Sasaran, Rapat Daring Pemprov NTT Ini Menjadi Titik Balik Pendataan Kemiskinan

Penjelasan Ombudsman NTT ini menegaskan batas antara pungutan dan sumbangan di SD negeri, sekaligus menjadi rujukan bagi orang tua, komite, dan sekolah dalam menjalankan aturan pendanaan pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini