REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan, Rabu (20/5/2026). Sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menghadirkan ahli dan saksi dari pihak pemohon.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menyampaikan pembiayaan pendidikan harus merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan aturan turunannya.
Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan dibatasi pada aktivitas instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar.
“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi merupakan domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik sistem pembelajaran nasional,” kata Abdullah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Abdullah menilai program MBG tidak berkaitan dengan delapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021.
Delapan standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan pendidikan.
Baca Juga: Berawal dari Unggahan Medsos, Pelaku Pencurian Kain Tenun di Kupang Akhirnya Berdamai dengan Korban
Dia mencontohkan MBG tidak berkaitan langsung dengan standar kompetensi lulusan yang mengatur kemampuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa. Program itu lebih berorientasi pada pemenuhan nutrisi dan gizi peserta didik.
Menurut Abdullah, anggaran pendidikan 20 persen dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 disiapkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional, termasuk memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, dan menjamin akses pendidikan bagi anak-anak.
“Bahaya terbesar jika MBG dimasukkan dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi penggerusan hak pendidikan itu sendiri. Anggaran pendidikan saat ini masih belum cukup menyelesaikan kebutuhan dasar pendidikan, mulai dari infrastruktur sekolah yang rusak, anak putus sekolah, kesejahteraan guru, hingga rendahnya kualitas pendidikan,” kata Abdullah.
Baca Juga: Resahkan Warga Saat Malam Minggu, Aksi Balap Liar di Kupang Kota Dibubarkan Polisi
Ahli hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muhtar Said, menyebut APBN merupakan instrumen hukum administrasi negara sehingga setiap penggunaan anggaran harus sesuai asas legalitas dan tujuan konstitusional.
Menurut Muhtar, tujuan baik pemerintah melalui program MBG tidak dapat dijadikan dasar memperluas klasifikasi anggaran pendidikan di luar desain konstitusi.
“Ada konteks Badan Gizi Nasional dengan nomenklatur gizi, itu bukan dunia pendidikan. Kalau dibaca dalam Undang-Undang Sisdiknas, konteks sehat di sana terkait pemahaman siswa mengenai kesehatan, bukan siswa dibuat sehat melalui program gizi,” kata Muhtar di hadapan majelis hakim.