REPORTASENTT.COM, KUPANG,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan dua tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kedua perkara kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebagai bagian dari proses penuntutan.
Dua perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/4/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 dan LP-A/9/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.
Baca Juga: Wakapolda NTT Turun ke Adonara Timur, Dorong Rekonsiliasi Akhiri Konflik Bele dan Lewonara
Penyidikan mengungkap dua pola berbeda dalam memperoleh dan memperdagangkan solar subsidi secara ilegal demi meraup keuntungan.
Tersangka pertama berinisial EIL diduga menjalankan aksi dengan memanfaatkan barcode untuk membeli solar subsidi di SPBU Alak.
BBM bersubsidi kemudian dikumpulkan di dalam jeriken sebelum dijual kembali kepada kapal-kapal kayu dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga: Awal Kasus Dugaan Pencurian HP di Kota Kupang, Terduga Pelaku Sempat Diamankan Warga
Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik menyita sekitar 430 liter solar subsidi yang tersimpan di 14 jeriken, nota pembelian BBM, uang hasil penjualan, satu unit sampan fiber, dokumen rekomendasi, barcode kendaraan, telepon genggam, sepeda motor beserta STNK, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, tersangka berinisial DL diduga memakai mobil Toyota Avanza yang tangkinya telah dimodifikasi.
Sebuah selang dipasang untuk mengalirkan solar subsidi dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken di dalam mobil. Setelah terkumpul, BBM itu kembali dipasarkan kepada nelayan dan pembeli lain.