Dua Penimbun Solar Subsidi di NTT Masuk Tahap Penuntutan, Modus Barcode hingga Mobil Bertangki Modifikasi Terbongkar

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi saat diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti pada proses Tahap II. (Foto TBN Polda NTT)
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi saat diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti pada proses Tahap II. (Foto TBN Polda NTT)



Dari perkara kedua, penyidik mengamankan sekitar 430 liter solar subsidi, delapan jeriken kosong, satu unit Toyota Avanza berikut STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan seluruh proses penyidikan telah rampung sehingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

"Kedua kasus ini telah melalui proses penyidikan secara profesional dan saat ini memasuki tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Polda NTT akan menindak setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat," kata Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

 

Baca Juga: Kasus KLM Putri Sakinah Memasuki Babak Baru, Ini Temuan Ahli Kemenhub yang Diperiksa Polda NTT


Menurutnya, penyalahgunaan solar subsidi merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

"BBM bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Apabila disalahgunakan demi keuntungan pribadi, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan," katanya.


Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas EIL diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp5,84 juta dalam kurun dua bulan. Sementara perbuatan DL diperkirakan menyebabkan potensi kerugian sekitar Rp11,69 juta selama empat bulan.

 

Baca Juga: Jelang Final Piala Dunia 2026: Spanyol Lebih Diunggulkan, Argentina Andalkan Mental Juara Bertahan



Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengangkut, menjual, maupun memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal.

"Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar distribusi subsidi tetap tepat sasaran," katanya.

 

 

Baca Juga: Keluarga Kerajaan Rayakan Gelar Juara Dunia Kedua Spanyol, Princess Infanta Sofia: Pertandingan yang Tak Terlupakan


Pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan menandai perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi di NTT telah memasuki tahap penuntutan, setelah penyidik membongkar modus penggunaan barcode dan mobil bertangki modifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X