news

Komisi IX DPR Tegaskan Harus Ada Perlakuan Khusus Peserta yang Enggan Bayar Tunggakan JKN dan tidak Mampu Bayar BPJS

Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:22 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIS). (Foto facebook BPJS Kesehatan RI.)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Harus ada perlakuan berbeda antara peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang enggan membayar tunggakan, dan mereka yang tidak mampu membayar tunggakan BPJS Kesehatan.

Demikian ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Jangan sampai tunggakan peserta non-aktif JKN menjadi alasan masyarakat kurang mampu tidak mendapat akses kesehatan," kata Netty.

Baca Juga: Sahroni Tegas Minta Kepolisian Tangkap Ormas yang Bergaya Preman

Dalam rapat Komisi IX DPR RI, Netty menyampaikan masalah tunggakan peserta non-aktif JKN tersebut bisa datang dari masyarakat yang enggan membayar tunggakan dan yang tidak bisa membayar tunggakan

"Apakah dari pihak terkait sudah memetakan dua jenis peserta non-aktif JKN tersebut. Jadi, artinya tunggakan ini jangan jadi hukuman yang digeneralisir," katanya.

Karena kata dia, ada yang alasan willingness to pay, ada yang ability to pay. Ia juga bertanya apakah sudah diidentifikasi belum mana kemudian yang memang (menunggak) karena (persoalan) ability to pay?

 Baca Juga: Polisi Rusia Tahan Jurnalis yang Merekam Video Terakhir Alexei Navalny

Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengatakan, cakupan kepersetaan JKN sampai dengan Februari 2024 adalah sebanyak 268,7 juta jiwa dari 279,2 juta jiwa (96,26 persen).

Di samping itu masih terdapat peserta non-aktif sebanyak 54,7 juta jiwa. Para Peserta JKN Non-aktif tidak bisa mendapat akses layanan kesehatan, karena yang disebut peserta adalah orang yang membayar atau dibayari iurannya.

Dewan Pengawas juga menemukan masih ada pemberi kerja yang tidak patuh dalam melaporkan data karyawan yang seharusnya. 

Baca Juga: Polda Jateng Rilis Jumlah Tindak Kriminal Selama Operasi Pekat Candi 2024, Jumlahnya Diluar Dugaan

"Jangan sampai ada orang yang tidak mampu dibiarkan sakit dan masih harus dikenakan denda layanan," katanya.

Ia juga berharap agar hal tersebut jangan sampai dipukul rata. 

Halaman:

Tags

Terkini