Komisi IX DPR Tegaskan Harus Ada Perlakuan Khusus Peserta yang Enggan Bayar Tunggakan JKN dan tidak Mampu Bayar BPJS

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:22 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIS). (Foto facebook BPJS Kesehatan RI.)
Kartu Indonesia Pintar (KIS). (Foto facebook BPJS Kesehatan RI.)

"Orang tidak mampu, orang miskin, orang dhuafa tidak boleh sakit kalau begitu. Belum lagi kena denda layanan," lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Baca Juga: Video: Keindahan Prosesi Laut Larantuka dari Udara

Netty mengatakan, masalah ini memerlukan solusi konkrit dan pihak terkait perlu berkoordinasi bersama kementerian sosial terkait peserta non-aktif JKN yang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X