REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Bangsa Indonesia akan merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024.
Pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Pemasangan Bendera Merah Putih itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Bentrok Anggota Brimob dan Personel Polres Tual Maluku, Siregar: Memalukan Institusi Polri
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Baca Juga: Safari di TBM Palo Porong Kolidatang, Duta Baca Indonesia Disambut Secara Adat
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca Juga: Polemik Tunjangan Profesi Guru di Flores Timur, Ketua PGRI: Jangan Main- main dengan Guru