Selain tata aturan pengibaran bendera Merah Putih, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24. Berikut larangannya:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Baca Juga: Dua Pemuda di Jayapura Diringksu Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya!
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Artikel Terkait
Orang Tua Calon Taruna Akpol Dihimbau Waspadai Penipuan Modus Kuota Susulan
Polemik Tunjangan Profesi Guru di Flores Timur, Ketua PGRI: Jangan Main- main dengan Guru
KPU Flores Timur Sukses Melakukan Pemutakhiran Data dan Coklit di TPS
TBM Palo Porong di Flores Timur Siap Sambut Duta Baca Indonesia
Safari di TBM Palo Porong Kolidatang, Duta Baca Indonesia Disambut Secara Adat
Bentrok Anggota Brimob dan Personel Polres Tual Maluku, Siregar: Memalukan Institusi Polri