HUT ke-79 RI, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 11:11 WIB
Pengibaran bendera Merah Putih di gunung Bromo. (Foto tangkapan layar Youtube Info Kabupaten Probolinggo. )
Pengibaran bendera Merah Putih di gunung Bromo. (Foto tangkapan layar Youtube Info Kabupaten Probolinggo. )

Larangan

Selain tata aturan pengibaran bendera Merah Putih, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24. Berikut larangannya:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Dua Pemuda di Jayapura Diringksu Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya!

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Baca Juga: Beritakan Dugaan Jual Beli Kuota Haji dan Suap Miliar Rupiah Kepada anggota DPR, MKD Minta Media Tempo Klarifikasi

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X