news

29 Persen  Kasus Belum Tuntas di Jambi: Kapolda Diperingatkan dan Diminta Bentuk Tim Khusus!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:50 WIB
Backround foto Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono/ Foto depan gedung Mapolda Jambi. (Foto dok Pol)
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, Hinca Ikara Putra Pandjaitan, mendorong jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang masih tertunda. Dalam kunjungan kerja reses di Gedung Aula Siginjai Mapolda Jambi, Hinca mengingatkan pentingnya keadilan yang cepat dan tuntas agar tidak terjadi penundaan yang berujung pada ketidakadilan.

Hinca menekankan agar seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Karo OPS, Wasidik, hingga Kasat di kabupaten/kota, melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang ada. Ia mengusulkan agar kasus-kasus tersebut dipilah berdasarkan tingkat beratnya, kemudian dipetakan untuk menentukan mana yang dapat diselesaikan dengan cepat.

"Saya sering katakan 'justice delay is justice deny' bahwa keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan, dan itu adalah bentuk kedzaliman. Negara sudah menggaji aparat penegak hukum, sehingga mereka harus segera menyelesaikan kasus-kasus yang ada. Kita dorong mereka bekerja lebih cepat agar keadilan dapat dirasakan masyarakat," ujar Hinca.
 
 Baca Juga:  Korupsi, Pelanggaran Hukum Sekaligus HAM: Seruan Tegas Anggota Komisi III DPR RI
 
Hinca menyarankan pembentukan satuan tugas khusus (satgas) untuk menangani kasus-kasus yang tertunda.

"Kami respek atas capaian Polda Jambi, tetapi 29 persen kasus yang belum selesai itu masih angka yang signifikan. Saya menyarankan pembentukan satgas untuk memetakan mana kasus yang bisa diselesaikan dengan cepat dan mana yang harus dihentikan sementara melalui SP3, dengan catatan jika ditemukan bukti baru, kasus tersebut bisa dibuka kembali," jelasnya.

Hinca juga menyoroti isu-isu besar seperti penambangan ilegal, narkoba, dan judi online yang menjadi tantangan besar di Jambi. Ia meminta agar Polda Jambi lebih fokus pada upaya penyelesaian kasus-kasus ini guna meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia yang saat ini baru mencapai angka 70 persen.
 
 Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Usul Perubahan Masa Berlaku SIM, Polri Siapkan Inovasi Digital!

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melaporkan perkembangan penanganan kasus di wilayahnya.
 
Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Polda Jambi telah menyelesaikan 71 persen kasus, dengan 517 kasus di antaranya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice.
 
Namun, masih ada 29 persen kasus yang belum tuntas, termasuk kasus mafia tanah, n4rkotika, judol, hingga penambangan emas tanpa izin (Peti).
 
Baca Juga: Perguruan Silat Kota Batam Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Rusdi juga mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah penyidik menjadi salah satu kendala utama.
 
Dengan hanya 200 penyidik yang menangani rata-rata 50 kasus per orang, proses penyelesaian perkara menjadi lambat.

Tags

Terkini