REPORTASENTT.COM JAKARTA- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka perayaan Natal 2024. Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana tersebut.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 15.691 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 lainnya langsung bebas (RK II).
Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk undang- undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk undang- undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca Juga: Misa Malam Natal di Laka, Romo David: Masih Adakah Betlehem dalam Hidup Kita?
Menteri Agus Andrianto mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal serta mendapatkan remisi. Ia mendorong mereka untuk terus produktif dan memperbaiki diri.
Menteri Agus Andrianto mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal serta mendapatkan remisi. Ia mendorong mereka untuk terus produktif dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Menteri Imipas, pada Rabu (25/12/2024).
Menteri Agus juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi mereka dalam mendukung pembinaan warga binaan.
Menteri Agus juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi mereka dalam mendukung pembinaan warga binaan.
Baca Juga: PDIP Buka Suara Atas Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK
Selain remisi kepada narapidana, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.
Selain remisi kepada narapidana, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.
Rinciannya, 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I), sedangkan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana dan anak binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana pada Natal 2024 mencapai 15.976 orang.
Baca Juga: Sebanyak 1.856 Guru SMA, SMK, dan SLB Terima Gaji ke-13 dan THR
Menteri Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menteri Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” jelas Menteri Agus.