REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Kamarudin Watubun, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024), menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat keyakinan internal partai terhadap adanya dugaan politisasi hukum.
“Tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai bahwa, oh ya, ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum, Megawati,” ujar Kamarudin.
Sementara itu, Roni Telapesi, dalam penjelasannya, menegaskan bahwa DPP PDIP melihat proses hukum terhadap Hasto sebagai bentuk kriminalisasi yang sarat dengan motif politik.
Baca Juga: Tersangka Suap Anggota DPR Terpilih dan Upaya Halangi Penyidikan Terkuak!
Menurutnya, status tersangka ini hanya memperkuat rumor yang telah lama beredar bahwa Hasto akan dijadikan tersangka.
“Sekjen DPP PDI Perjuangan sudah pernah menyampaikan hal ini dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu. Jika dicermati, pemanggilan terhadap beliau selalu muncul ketika beliau bersuara kritis, terutama terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada 2003 dan kembali mencuat setelah Pemilu selesai. Kami menduga kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap beliau,” kata Roni.
Roni juga menyoroti sejumlah indikasi politisasi hukum dalam kasus ini, antara lain, pembentukan opini publik, upaya terus- menerus mengangkat isu Harun Masiku melalui demonstrasi di KPK dan narasi sistematis di media sosial yang diduga dimobilisasi oleh pihak berkepentingan.
Baca Juga: Drama Baru di KPK: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW, Apa Kaitan dengan Harun Masiku?
"Pembunuhan karakter, framing dan narasi yang menyerang pribadi Hasto Kristiyanto.
Pembocoran SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bocor ke media massa sebelum diterima oleh yang bersangkutan, yang dinilai sebagai upaya menciptakan opini publik," kata Roni.
Roni menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman.
Selama proses persidangan hingga kasasi, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Natal Membawa Damai
Dugaan kriminalisasi terhadap Hasto didasari pada pasal obstruction of justice yang dianggap hanya formalitas teknis hukum, tanpa bukti baru sepanjang 2024.
Artikel Terkait
Mengejutkan! Kasus Kriminal di NTT Naik, tapi Penyelesaian Melonjak Tajam Hingga 146,95 Persen
Erupsi Gunung Ibu Maluku Utara, Status Siaga Ditetapkan
Strategi Mengejutkan: Agensi STY Libatkan Artis Korea Demi Posisi di Timnas!
Drama Baru di KPK: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW, Apa Kaitan dengan Harun Masiku?
Tersangka Suap Anggota DPR Terpilih dan Upaya Halangi Penyidikan Terkuak!