PDIP Buka Suara Atas Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 24 Desember 2024 | 23:16 WIB
Foto dok. PDIP. (Desain/ Tim REPORTASENTT.COM )
Foto dok. PDIP. (Desain/ Tim REPORTASENTT.COM )

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Kamarudin Watubun, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024), menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat keyakinan internal partai terhadap adanya dugaan politisasi hukum.

“Tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai bahwa, oh ya, ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum, Megawati,” ujar Kamarudin.

Sementara itu, Roni Telapesi, dalam penjelasannya, menegaskan bahwa DPP PDIP melihat proses hukum terhadap Hasto sebagai bentuk kriminalisasi yang sarat dengan motif politik.

 Baca Juga: Tersangka Suap Anggota DPR Terpilih dan Upaya Halangi Penyidikan Terkuak!

Menurutnya, status tersangka ini hanya memperkuat rumor yang telah lama beredar bahwa Hasto akan dijadikan tersangka.

“Sekjen DPP PDI Perjuangan sudah pernah menyampaikan hal ini dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu. Jika dicermati, pemanggilan terhadap beliau selalu muncul ketika beliau bersuara kritis, terutama terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada 2003 dan kembali mencuat setelah Pemilu selesai. Kami menduga kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap beliau,” kata Roni.

Roni juga menyoroti sejumlah indikasi politisasi hukum dalam kasus ini, antara lain, pembentukan opini publik, upaya terus- menerus mengangkat isu Harun Masiku melalui demonstrasi di KPK dan narasi sistematis di media sosial yang diduga dimobilisasi oleh pihak berkepentingan.

 Baca Juga: Drama Baru di KPK: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW, Apa Kaitan dengan Harun Masiku?

"Pembunuhan karakter, framing dan narasi yang menyerang pribadi Hasto Kristiyanto.
Pembocoran SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bocor ke media massa sebelum diterima oleh yang bersangkutan, yang dinilai sebagai upaya menciptakan opini publik," kata Roni.

Roni menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman.

Selama proses persidangan hingga kasasi, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.

 Baca Juga: Natal Membawa Damai

Dugaan kriminalisasi terhadap Hasto didasari pada pasal obstruction of justice yang dianggap hanya formalitas teknis hukum, tanpa bukti baru sepanjang 2024.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X