Tersangka Suap Anggota DPR Terpilih dan Upaya Halangi Penyidikan Terkuak!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 24 Desember 2024 | 22:33 WIB
Konferensi pers pihak KPK terkait dengan kasus suap anggota DPRD Terpilih. (Foto KPK)
Konferensi pers pihak KPK terkait dengan kasus suap anggota DPRD Terpilih. (Foto KPK)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Selain itu, HK juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni HM dan SB sebagai pemberi suap, serta WS dan ATF sebagai penerima suap.

 Baca Juga: Drama Baru di KPK: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW, Apa Kaitan dengan Harun Masiku?

Selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti keterlibatan HK bersama DTI, yang merupakan orang kepercayaan HK.

HK diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI untuk melakukan penyuapan kepada WS dan ATF.

HK disebut mengatur dan mengendalikan DTI agar aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diserahkan kepada WS dan ATF.

 Baca Juga: Strategi Mengejutkan: Agensi STY Libatkan Artis Korea Demi Posisi di Timnas!

Tidak hanya terkait suap, HK juga diduga melakukan berbagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan.

HK diduga memerintahkan HM dan saksi lain untuk merendam telepon seluler mereka ke dalam air agar informasi penting tidak dapat ditemukan oleh penyidik KPK.

Selain itu, HK juga diduga memerintahkan HM untuk melarikan diri.

 Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu Maluku Utara, Status Siaga Ditetapkan

Lebih lanjut, HK disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X