REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diamanatkan dalam undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Keputusan ini bertujuan untuk:
1. Memberikan kejelasan status pegawai non-ASN.
2. Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan tenaga kerja paruh waktu.
Baca Juga: Status Eks- Narapidana Calon Bupati Manggarai Barat Dipersoalkan, Paslon Nomor 1 Gugat ke MK
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Guru dan tenaga kependidikan,
- Tenaga kesehatan,
- Tenaga teknis,
- Operator layanan operasional, dan lainnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Ende, Lima Tersangka Diamankan
Pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum lolos seleksi.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu melibatkan
- Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.
Baca Juga: Tim Paslon Lukman- Zakarias Gugat Hasil Pilbup Flotim ke MK, Desak Pembatalan Pilkada 2024!