news

Menteri PAN- RB Tetapkan Aturan Baru: Pegawai PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:00 WIB
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini diambil untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diamanatkan dalam undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keputusan ini bertujuan untuk:

1. Memberikan kejelasan status pegawai non-ASN.
2. Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan tenaga kerja paruh waktu.

 Baca Juga: Status Eks- Narapidana Calon Bupati Manggarai Barat Dipersoalkan, Paslon Nomor 1 Gugat ke MK

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:

- Guru dan tenaga kependidikan,
- Tenaga kesehatan,
- Tenaga teknis,
- Operator layanan operasional, dan lainnya.

 Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Ende, Lima Tersangka Diamankan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum lolos seleksi.

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu melibatkan

- Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.

 Baca Juga: Tim Paslon Lukman- Zakarias Gugat Hasil Pilbup Flotim ke MK, Desak Pembatalan Pilkada 2024!

Halaman:

Tags

Terkini