Status Eks- Narapidana Calon Bupati Manggarai Barat Dipersoalkan, Paslon Nomor 1 Gugat ke MK

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 14 Januari 2025 | 22:10 WIB
Kuasa Hukum Pemohon A. Muhammad Asrun memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2. (Foto/ MK)
Kuasa Hukum Pemohon A. Muhammad Asrun memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2. (Foto/ MK)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Tidak diumumkannya status mantan narapidana oleh Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2, Edistasius Endi, menjadi sorotan.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 1, Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontan, mempersoalkan hal ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dengan Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu berlangsung pada Selasa (14/1/2025) di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

 Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Ende, Lima Tersangka Diamankan

Dalam sidang, kuasa hukum Pemohon, A. Muhammad Asrun, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat bersikap tidak profesional karena meloloskan Edistasius Endi, yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

“KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat. Edistasius tidak mencantumkan dan tidak mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan narapidana perkara judi kepada publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sejak awal pendaftaran,” ujar Asrun, mengutip situs resmi MK.

Asrun menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada, mantan narapidana diwajibkan mengumumkan statusnya melalui media massa sebagai bagian dari syarat administrasi.

 Baca Juga: WNA Afrika Kagum, Polisi di Indonesia Kembalikan Laptopnya yang Hilang dengan Cepat!

Dengan tidak terpenuhinya syarat ini, Pemohon menilai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 batal demi hukum.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Pemohon juga mendesak MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Manggarai Barat.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X