- Penetapan rincian kebutuhan PPPK oleh Menteri PAN-RB.
- Penerbitan nomor induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pengangkatan pegawai berdasarkan hasil seleksi.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
PPPK Paruh Waktu berhak atas:
- Upah sesuai peraturan perundang- undangan, minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya.
- Fasilitas lain yang diatur dalam regulasi ASN.
Baca Juga: Afro Farm II Helanlangowuyo Dorong Pemeliharaan Ayam KUB dengan Pola Ramah Lingkungan
Selain itu, mereka diwajibkan untuk:
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Menjalankan kode etik ASN dan menjaga netralitas.
Hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Pegawai yang tidak memenuhi kinerja, melanggar disiplin, atau mengundurkan diri akan kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Baca Juga: Ada Apa dengan Hak Guru? PGRI Flores Timur Desak Penjelasan Kadis PKO!
Keputusan ini dalam pernyataan resmi, Menteri PAN-RB menegaskan, adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di pemerintahan, sekaligus menjamin kejelasan status bagi pegawai non-ASN.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Januari 2025, dan akan menjadi panduan baru dalam pengelolaan ASN di Indonesia.
Artikel Terkait
Pilkada Sikka Digugat ke MK: Paslon Nomor 4 Dituding Bagi- bagi Uang, PSU Diusulkan!
Tim Paslon Lukman- Zakarias Gugat Hasil Pilbup Flotim ke MK, Desak Pembatalan Pilkada 2024!
WNA Afrika Kagum, Polisi di Indonesia Kembalikan Laptopnya yang Hilang dengan Cepat!
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Ende, Lima Tersangka Diamankan
Status Eks- Narapidana Calon Bupati Manggarai Barat Dipersoalkan, Paslon Nomor 1 Gugat ke MK