Menteri PAN- RB Tetapkan Aturan Baru: Pegawai PPPK Paruh Waktu

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:00 WIB
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

- Penetapan rincian kebutuhan PPPK oleh Menteri PAN-RB.

- Penerbitan nomor induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Pengangkatan pegawai berdasarkan hasil seleksi.

 Baca Juga: Polemik RS Pratama Solor, Theo Wungubelen Sindir Kontraktor: Jangan Berlindung di Balik Masa Pemeliharaan!

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

PPPK Paruh Waktu berhak atas:

- Upah sesuai peraturan perundang- undangan, minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya.

- Fasilitas lain yang diatur dalam regulasi ASN.

 Baca Juga: Afro Farm II Helanlangowuyo Dorong Pemeliharaan Ayam KUB dengan Pola Ramah Lingkungan

Selain itu, mereka diwajibkan untuk:
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Menjalankan kode etik ASN dan menjaga netralitas.

Hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pegawai yang tidak memenuhi kinerja, melanggar disiplin, atau mengundurkan diri akan kehilangan statusnya sebagai PPPK.

 Baca Juga: Ada Apa dengan Hak Guru? PGRI Flores Timur Desak Penjelasan Kadis PKO!

Keputusan ini dalam pernyataan resmi, Menteri PAN-RB menegaskan, adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di pemerintahan, sekaligus menjamin kejelasan status bagi pegawai non-ASN.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Januari 2025, dan akan menjadi panduan baru dalam pengelolaan ASN di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X